Pembantaian Ummat Islam: DOM ACEH 1989-1998
Juni 7, 2011
Upaya Pemusnahan Peradaban Muslim Paling Biadab Sepanjang Sejarah Indonesia PEMBANTAIAN di Aceh semasa rezim Soeharto jauh lebih biadab dan kejam dibanding kejahatan Abu Lahab dan Abu Jahal di zaman jahiliyah, karena mereka juga membantai wanita dan anak-anak yang tak bersalah. Militer yang didatangkan ke Aceh pada rezim Soeharto ini, lebih kejam bila dibandingkan dengan Abu Lahab dan Abu Jahal pada zaman jahiliyah. Pada za-man jahiliyah yang dipelopori Abu Jahal dan Abu Lahab pada waktu itu memburu Rasulullah untuk dibunuh. Pada suatu malam, Abu Jahal dan Abu Lahab datang mencari Rasul di rumahnya. Ternyata Rasulullah tidak ada, yang dilihat hanya Sayidina Ali yang sedang tidur di tempat pembaringan. Kedua pelopor jahiliyah itu, ternyata sedikitpun tidak mengusik Sayidina Ali dan keluarganya. Setelah mengetahui Rasulullah tidak bera-da di rumah itu mereka lalu pergi mencarinya ke tempat lain. Sementara Sayidina Ali sendiri bersama keluarga diketahui sebagai pejuang pembela Rasulullah. Peristiwa tersebut menggambarkan, bahwa Abu Jahal dan Abu Lahab tidak membunuh dan mengusik orang lain yang bukan divonis mati oleh kelompok kafir Quraisy.
Kualitas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Aceh sebagai hal yang luar biasa. Kejahatan ini juga terencana, terorganisir, dan sistematis. Di antara data yang diserah-kan pegiat LSM kepada Komnas HAM antara lain, ada korban yang diculik, dianiaya, disetrum, dan kemudian ditembak di depan umum. Ada pula yang diperkosa di depan anak atau di depan suaminya. Beberapa bagian bentuk kejahatan itu, ada kemiripan dengan modus operandi penculikan aktivis prodemokrasi yang melibatkan Kopassus di Jakarta. Peristiwa pembantaian, penyiksaan, perkosaan yang dirasakan rakyat Aceh atas perbuatan militer selama DOM, sangat pedih dirasakan. Karena hal itu dilakukan oleh bangsa sendiri dan bukan bangsa lain yang pernah menjajah Indonesia seperti Belanda dan Jepang. Sebagian peristiwa penyiksaan tragis dilakukan aparat militer, misalnya ada wanita yang diperkosa secara bergiliran kemudian dicambuk dengan kabel, ada pula yang diperkosa di depan anaknya, telinga disayat dan ditetesi jeruk nipis, kepala dipukul dengan balok lalu dikuliti di depan anaknya, kepala digantung dan dipukuli dengan kayu, leher digorok dan kepalanya ditenteng, dan suami dipaksa keluar dari rumah sementara istrinya ditelanjangi lalu diperkosa sambil berdiri. Selain itu, ada pula yang ditelanjangi dan diarak sambil disiksa di tengah keramaian pasar dan terakhir ditembak di depan massa. Wanita disetrum pada payu dara dan kemaluannya, giginya dicabut dengan tang, ditembak dalam sumur, pria yang dibakar kemaluannya lalu disiksa dengan kabel dan gagang cangkul, disalib dan ditembak, diseret pakai tali lalu didor, dipaksa bersenggama sesama tahanan, tidak boleh menutup aurat saat shalat, ada juga yang ditembak di atas pentas lalu diperton-tonkan, dikubur separoh badan lalu ditembak. Yang ironisnya ada juga wanita yang diperkosa secara bergiliran dan dimasukkan botol sprite ke dalam vaginanya, rumah dibakar, harta dijarah. Itulah antara lain ber-bagai cara penyiksaan dilakukan militer terhadap rakyat Aceh, sehingga para korban kini masih mengalami trauma berat.
Di tengah operasi yang berlangsung, terjadi serpihan-serpihan peristiwa yang sangat sulit diterima oleh siapa saja yang masih mempunyai hati nurani. Penyiksaan dan penjarahan terhadap “milik” perempuan yang berharga, mulai dari pelecehan seksual sampai pembunuhan justru dilakukan oleh aparat yang seharusnya melindungi dan membela rakyatnya.
Tetapi, yang namanya bau busuk tidak pernah bisa ditutupi selama-nya. Setidaknya LSM, LBH, dan aktifis mahasiswa sudah mengawali mengungkapkan fakta tersebut, bahkan langsung membawa korban ke Komnas HAM. Usaha pendampingan terhadap korban sudah dilakukan. Namun sampai saat ini sebagian besar korban belum tertangani. Sejak turunnya TPF DPR RI ke Aceh, sejumlah kasus perkosaan dan pembunu-han terhadap perempuan juga dimulai terungkap dan menghiasi hala-man muka surat kabar.
Kualitas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Aceh sebagai hal yang luar biasa. Kejahatan ini juga terencana, terorganisir, dan sistematis. Di antara data yang diserah-kan pegiat LSM kepada Komnas HAM antara lain, ada korban yang diculik, dianiaya, disetrum, dan kemudian ditembak di depan umum. Ada pula yang diperkosa di depan anak atau di depan suaminya. Beberapa bagian bentuk kejahatan itu, ada kemiripan dengan modus operandi penculikan aktivis prodemokrasi yang melibatkan Kopassus di Jakarta. Peristiwa pembantaian, penyiksaan, perkosaan yang dirasakan rakyat Aceh atas perbuatan militer selama DOM, sangat pedih dirasakan. Karena hal itu dilakukan oleh bangsa sendiri dan bukan bangsa lain yang pernah menjajah Indonesia seperti Belanda dan Jepang. Sebagian peristiwa penyiksaan tragis dilakukan aparat militer, misalnya ada wanita yang diperkosa secara bergiliran kemudian dicambuk dengan kabel, ada pula yang diperkosa di depan anaknya, telinga disayat dan ditetesi jeruk nipis, kepala dipukul dengan balok lalu dikuliti di depan anaknya, kepala digantung dan dipukuli dengan kayu, leher digorok dan kepalanya ditenteng, dan suami dipaksa keluar dari rumah sementara istrinya ditelanjangi lalu diperkosa sambil berdiri. Selain itu, ada pula yang ditelanjangi dan diarak sambil disiksa di tengah keramaian pasar dan terakhir ditembak di depan massa. Wanita disetrum pada payu dara dan kemaluannya, giginya dicabut dengan tang, ditembak dalam sumur, pria yang dibakar kemaluannya lalu disiksa dengan kabel dan gagang cangkul, disalib dan ditembak, diseret pakai tali lalu didor, dipaksa bersenggama sesama tahanan, tidak boleh menutup aurat saat shalat, ada juga yang ditembak di atas pentas lalu diperton-tonkan, dikubur separoh badan lalu ditembak. Yang ironisnya ada juga wanita yang diperkosa secara bergiliran dan dimasukkan botol sprite ke dalam vaginanya, rumah dibakar, harta dijarah. Itulah antara lain ber-bagai cara penyiksaan dilakukan militer terhadap rakyat Aceh, sehingga para korban kini masih mengalami trauma berat.
Di tengah operasi yang berlangsung, terjadi serpihan-serpihan peristiwa yang sangat sulit diterima oleh siapa saja yang masih mempunyai hati nurani. Penyiksaan dan penjarahan terhadap “milik” perempuan yang berharga, mulai dari pelecehan seksual sampai pembunuhan justru dilakukan oleh aparat yang seharusnya melindungi dan membela rakyatnya.
Tetapi, yang namanya bau busuk tidak pernah bisa ditutupi selama-nya. Setidaknya LSM, LBH, dan aktifis mahasiswa sudah mengawali mengungkapkan fakta tersebut, bahkan langsung membawa korban ke Komnas HAM. Usaha pendampingan terhadap korban sudah dilakukan. Namun sampai saat ini sebagian besar korban belum tertangani. Sejak turunnya TPF DPR RI ke Aceh, sejumlah kasus perkosaan dan pembunu-han terhadap perempuan juga dimulai terungkap dan menghiasi hala-man muka surat kabar.
Kasus-kasus dari berbagai bentuk tindak kekerasan yang dialami perempuan yang terjadi dari ratusan kekerasan yang terjadi seputar diberlakukannya Daerah Operasi Militer selama ini tidak pernah terungkap. Ada beberapa alasan yang menyebabkan informasi ini tidak diketahui oleh masyarakat luas dan dunia internasional, seperti:
1. Korban pemerkosaan terutama Aceh, sering dianggap aib dan memalukan. Akibatnya korban atau keluarga selalu berusaha untuk menutupi kejadian tersebut.
2. Adanya ancaman dari pelaku untuk “tidak mengungkap” kejadian tersebut pada orang lain, kerena pelakunya aparat yang sedang bertugas di daerah tersebut, membuat korban/keluarga selalu berada dalam kondisi diintimidasi.
3. Penderitaan dan trauma yang dialami korban sangat mendalam, sehingga sangat sulit bagi korban untuk menceritakan pengalaman buruknya, apalagi kepada orang yang tidak terlalu dikenalnya.
4. Adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu terhadap orang ataupun LSM yang mendampingi korban.
Di bawah ini akan diberikan beberapa contoh pola kekerasan yang terjadi terhadap perempuan di Aceh, selama berlakunya Operasi Militer.1
1. Korban pemerkosaan terutama Aceh, sering dianggap aib dan memalukan. Akibatnya korban atau keluarga selalu berusaha untuk menutupi kejadian tersebut.
2. Adanya ancaman dari pelaku untuk “tidak mengungkap” kejadian tersebut pada orang lain, kerena pelakunya aparat yang sedang bertugas di daerah tersebut, membuat korban/keluarga selalu berada dalam kondisi diintimidasi.
3. Penderitaan dan trauma yang dialami korban sangat mendalam, sehingga sangat sulit bagi korban untuk menceritakan pengalaman buruknya, apalagi kepada orang yang tidak terlalu dikenalnya.
4. Adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu terhadap orang ataupun LSM yang mendampingi korban.
Di bawah ini akan diberikan beberapa contoh pola kekerasan yang terjadi terhadap perempuan di Aceh, selama berlakunya Operasi Militer.1
Dari pemaparan fakta di atas dapat dilihat betapa kejamnya perla-kukan kekerasan oleh aparat terhadap kaum perempuan. Beberapa diantaranya korban meninggal dunia, beberapa yang lain berada dalam kondisi fisik dan psikologi yang sangat berat. Sampai saat ini jumlah korban yang mengalami perkosaan, pelecehan seksual dan pembunuhan belum sepenuhnya terdata lengkap. Data di atas, hanya contoh kasus dari berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan akibat pemberlakuan Daerah Operasi Militer baik secara langsung dan tidak langsung.
Ada data lapangan yang menunjukkan beberapa wanita Aceh dihamili aparat keamananan selama DOM, bahkan ada yang sudah punya anak. Wanita-wanita malang ini mencemaskan kalau pasukan ditarik, yang menyebabkan anak mereka tak (lagi) punya ayah. Dalam proses- proses begini, selalu ada pemerkosaan dan ada anak yang dilahirkan oleh proses yang semacam itu, atau adanya bentuk-bentuk penistaan kemanusiaan.
Di luar data hampir 2.000 orang yang dinyatakan hilang sejak 1989, khusus di tahun 1998 ini sedikitnya ada 34 orang hilang di Aceh. Mereka rata-rata dibawa ke Pos Sattis Kopassus. Karena baru diculik. Kelihatannya masih berpeluang “diselamatkan”. Kalau penculiknya jelas dan mereka dibawa ke mana, otomatis tinggal dilepaskan saja dari tempat penye-kapannya. Tempat-tempat penyekapan di seluruh Aceh merupakan bukti tentang adanya operasi militer di Aceh.
Masyarakat Aceh menjadi masyarakat yang dibuat ketakutan sekian tahun. Secara otomatis, pemulangan mereka yang masih dimungkinkan dari tempat-tempat yang begitu, menjadi bagian dari rehabilitasi situasi ketakutan masyarakat. Yang prinsipil saat ini tidak saja ABRI, tapi juga pemerintah daerah (Pemda) punya kewajiban untuk mengembalikan situasi ini. Merehabilitasi kondisi ketakutan-ketakutan masyarakat. Ter-masuk di beberapa daerah lain bahwa ini tidak saja termasuk penghi-langan orang, tapi juga diikuti dengan penghilangan harta, penjarahan, bahkan pembakaran rumah. Rehabilitasi itu mencakup juga ganti rugi barang-barang yang dirampas aparat dari masyarakat, tanah, kendaraan, perhiasan, uang, dan sebagainya, serta menjadi bagian dari proses rehabi-litasi yang bertahap dan harus dilakukan.
Masyarakat Aceh menjadi masyarakat yang dibuat ketakutan sekian tahun. Secara otomatis, pemulangan mereka yang masih dimungkinkan dari tempat-tempat yang begitu, menjadi bagian dari rehabilitasi situasi ketakutan masyarakat. Yang prinsipil saat ini tidak saja ABRI, tapi juga pemerintah daerah (Pemda) punya kewajiban untuk mengembalikan situasi ini. Merehabilitasi kondisi ketakutan-ketakutan masyarakat. Ter-masuk di beberapa daerah lain bahwa ini tidak saja termasuk penghi-langan orang, tapi juga diikuti dengan penghilangan harta, penjarahan, bahkan pembakaran rumah. Rehabilitasi itu mencakup juga ganti rugi barang-barang yang dirampas aparat dari masyarakat, tanah, kendaraan, perhiasan, uang, dan sebagainya, serta menjadi bagian dari proses rehabi-litasi yang bertahap dan harus dilakukan.
Rehabilitasi terhadap fisik korban secara langsung, misalnya ada yang cacat, terluka, dan sebagainya. Harus ada upaya pemerintah untuk mela-kukan itu. Pemerintah harus mengumumkan secara terbuka siapa-siapa saja yang menjadi korban kekerasan ini untuk mendaftar di rumah sakit-rumahsakit untuk diberi pengobatan gratis, untuk menunjukkan itikad pemerintah memperbaiki kondisi atau merehabilitasinya. Hal yang demikian akan membawa dampak psikologis juga terhadap proses pemu-lihan di masyarakat.
Kasus orang hilang di Aceh sama dengan kasus penculikan aktivis prodemokrasi di Jakarta. Digunakan cara-cara pelaku penculikan selama ini banyak dilakukan pemerintahan Soeharto. Umpamanya, korbannya di-pressure, ditekan, dan dianiaya, setelah itu dibunuh dan mayatnya dibuang dengan keadaan fisik yang rusak, serta wajah yang sukar diidentifikasi lagi, agar masyarakat atau keluarganya tidak dapat mengenalinya lagi.
Mungkin setelah di luar ada yang dihabisi, tapi itu yang seharusnya tak boleh terjadi. Maka, yang terbaik adalah pelepasan secara formal. Dimulai, misalnya, ABRI membuat daftar tentang orang dan keadaan mereka yang berada di tempat-tempat penyekapan itu. Kemudian, mengundang keluarga-keluarga mereka dan tempat (lembaga-lembaga) di mana mereka selama ini mengadu, untuk menyerahkan mereka yang diculik. Termasuk menjelaskan secara jujur kalau di antara mereka ada yang sudah meninggal kepada keluarganya masing-masing. Dan ABRI menyatakan bertanggung jawab terhadap orang-orang yang sudah meninggal tersebut. Pelepasan dengan pola pembebasan aktivis di Jakarta malah menambah masalah pelanggaran hak asasi. Jangan sampai penyelesaian masalah ini malah membuka ruang bagi pelanggaran HAM lainnya. Bentuk-bentuk kekuasaan, pressure, dan lain-lain, haruslah dihindari.
Yang sekarang jadi persoalan, peta persoalan akibat dari semua proses yang terjadi di Aceh sejak 1989 itu belum terekam dengan baik. Baik oleh ABRI sendiri, maupun oleh masyarakat. Saya kira, saat ini kalau memang pemerintah beritikad baik memperbaiki kondisi di Aceh, secara otomatis mereka memiliki kewajiban membangun ruang rasa aman masyarakat agar persoalan ini lebih menjadi mudah untuk lebih terbuka. Sebab, jika masyarakat masih ketakutan untuk memberikan informasi, sepanjang situasi ketakutan masyarakat masih belum mampu dikubur, maka kita masih akan menghadapi hambatan-hambatan proses pertanggung-jawaban. Dengan begitu, pencabutan DOM masih terlalu formil untuk dinilai sebagai suatu keputusan politik yang berarti, sebelum situasi itu diikuti dengan perbaikan kondisi masyarakat Aceh.
Pernyataan-pernyataan yang berbau mengancam, mestinya itu tak dilakukan lagi, karena hal itu bagian dari proses menghambat perbaikan kondisi di Aceh. Dari hasil investigasi LSM dan laporan keluarga korban, ternyata banyak anggota masyarakat yang dimobilisir ABRI ikut operasi, sekaligus sebagai tameng saat ABRI berhadapan dengan GPK. Ketika mereka terbunuh, tak pernah dipertanggungjawabkan.
Satu hal yang mendasar yang terjadi di Aceh, bahwa yang terjadi di sini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Berbagai pelanggaran HAM selama berlangsungnya operasi militer di Aceh seperti yang belakangan ini terungkap benar adanya, maka itu tergolong kejahatan luar biasa dan menjurus pada pemusnahan peradaban etnis Aceh.2 Dia tidak termasuk hukum perang, karena di Aceh tidak ada perang. Kejahatan terhadap kemanusiaan secara otomatis harus dipertanggung-jawabkan oleh pemerintah yang mengambil keputusan untuk kemudian menimbulkan ruang bagi orang untuk melakukan berbagai kejahatan bagi kemanusiaan. Maupun terhadap individual yang kemudian menim-bulkan persoalan-persoalan mendasar lainnya. Lagi pula, gara-gara DOM ini, bukan saja militer yang melakukan itu, tapi juga banyak orang yang memanfaatkan situasi DOM itu untuk, misalnya, memperoleh akses ekonomi dan sebagainya. Dan ini semua harus dipertanggungjawabkan. Tapi, tetap bukan hukum perang.
Tapi, bukan berarti mereka yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan itu tidak bisa dikenakan sanksi, yang di dunia internasional, apa yang disebut dengan istilah dipersona non-gratakan atas suatu tindakan yang dianggap melanggar kemanusiaan. Ini seperti yang dilakukan terhadap Sintong Panjaitan. Beliau dipersona non-grata di beberapa negara Eropa. Kalau dia ke sana akan ditangkap. Yang penting, asal ada laporan dan pengaduan dari masyarakat.
Tapi, yang juga penting, karena hal ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebetulnya warga Aceh, baik secara individual, maupun melalui organisasi, bisa melapor resmi langsung atau melalui faks atau surat, perorangan pun boleh, kepada Komisi HAM PBB. Bila itu disam-paikan, komisi tersebut niscaya akan melakukan penelitian terhadap bentuk-bentuk kekerasan di Aceh.
Sejauh ini, secara umum dikenal pembantaian para jenderal dalam peristiwa G30S/PKI sebagai sesuatu yang sadis. Dibanding apa yang terjadi di Aceh, sadisme yang terjadi di Aceh adalah kejahatan paling tradisional, yang masih berlangsung di negara yang relatif berkehidupan modern ini. Ini kejahatan paling kasar dan tradisional, cuma beberapa negara yang masih melakukannya. Di Asia ini, yang terakhir mempraktek-kannya itu Burma. Marcos saja di Filipina tak melakukannya. Kemudian, pernah ada di beberapa negara Afrika dan beberapa negara Amerika Latin yang relatif tertinggal. Dan Indonesia termasuk negara yang terting-gal dalam menjauhi tindak kejahatan tradisional itu. Padahal, agama (Islam) mengajarkan bahwa membunuh satu orang itu sama dengan membunuh seluruh isi bumi dan langit. Itu artinya, kejahatan kemanusia-an itu nilainya sangat tinggi.
Tapi, yang juga penting, karena hal ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebetulnya warga Aceh, baik secara individual, maupun melalui organisasi, bisa melapor resmi langsung atau melalui faks atau surat, perorangan pun boleh, kepada Komisi HAM PBB. Bila itu disam-paikan, komisi tersebut niscaya akan melakukan penelitian terhadap bentuk-bentuk kekerasan di Aceh.
Sejauh ini, secara umum dikenal pembantaian para jenderal dalam peristiwa G30S/PKI sebagai sesuatu yang sadis. Dibanding apa yang terjadi di Aceh, sadisme yang terjadi di Aceh adalah kejahatan paling tradisional, yang masih berlangsung di negara yang relatif berkehidupan modern ini. Ini kejahatan paling kasar dan tradisional, cuma beberapa negara yang masih melakukannya. Di Asia ini, yang terakhir mempraktek-kannya itu Burma. Marcos saja di Filipina tak melakukannya. Kemudian, pernah ada di beberapa negara Afrika dan beberapa negara Amerika Latin yang relatif tertinggal. Dan Indonesia termasuk negara yang terting-gal dalam menjauhi tindak kejahatan tradisional itu. Padahal, agama (Islam) mengajarkan bahwa membunuh satu orang itu sama dengan membunuh seluruh isi bumi dan langit. Itu artinya, kejahatan kemanusia-an itu nilainya sangat tinggi.
Dengan pernyataan pencabutan DOM di Aceh oleh Pangab di Lhok-seumawe, para janda yang suaminya diduga diculik aparat keamanan di daerah itu berharap agar suami mereka bisa dikembalikan. Kalau ia sudah dibunuh, hendaknya bisa diketahui di mana kuburnya dan memin-ta pemerintah mengusut para pelakunya, ujar beberapa janda asal Lhoksukon3 melalui LBH Iskandar Muda dan LSM YAPDA Lhokseumawe. Seperti diakui seorang ibu rumah tangga Kasmawati (30) warga Desa Matang Reudeup, Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara, ia berharap suaminya Amiruddin (30) bisa menyaksikan HUT-RI ke-53 bersama anaknya. Saya tidak mampu jawab pertanyaan anak yang ditinggalkan. Mereka tiap hari menanyakan ke mana ayah pergi. Selama ini ia mengaku hatinya tersiksa dan terpaksa menangis. Ibu rumah tangga yang sekarang tinggal bersama anaknya di gubuk reot tiga kilo meter bagian timur Kota Lhoksukon, didampingi Direktur LSM-YAPDA Sugito Tassan Lhokseumawe mengatakan, pertama suaminya di jemput petugas ke rumah. Tapi, kala petugas datang, kata Kasmawati, korban tidak di rumah, lantas petugas berinitial IRF, menitip pesan pada kepala lorong jika ia sudah pulang segera datang ke pos penculik. Begitu suaminya Amiruddin pulang dari kerjanya sebagai petani, kata Kasmawati, korban mendapat kabar dari kepala lorong M Yusuf bahwa ada pesan dari petugas Kopassus. Setelah dapat kabar itu, korban mendayung sepeda langsung datang ke pos Matang Ubi Lhoksukon menjumpai oknum itu. Namun, beberapa jam kemudian korban pulang ke rumah menitip sepeda, kala itu ia didampingi seorang petugas berpakaian preman dan kepada isterinya korban memberitahukan ia dibawa Kopassus ke Pos Alue Bilie, Kecamatan Baktia Pantonlabu. Sejak korban dibawa ke Pos Alue Bili 30 Maret 1997, kata Kasmawati, sampai sekarang belum pernah pulang ke rumah. Tiga hari setelah ia dibawa ke Pos Kopassus Alue Bili, Kasmawati datang sekaligus membawa pakaian dengan harapan bisa ketemu dengan Amiruddin. Seorang petugas berinitial IRF yang dijumpai di pos tersebut tidak tahu ke mana korban dibawa, tapi IRF mengaku pernah memesan Amiruddin ke pos lewat kepala lorong, tapi tidak datang ke pos, mungkin ditangkap orang lain, kata Kasmawati meniru ucapan oknum IRF didampingi Direktur YAPDA Lhokseumawe. Ia yakin yang mengambil itu aparat keamanan. Karena, korban sendiri ketika minta pamit memberitahukan dan dikuatkan keterangan kepala lorong, kata Kasmawati. Bahkan, wanita hitam manis itu punya firasat bahwa suaminya masih hidup, tapi ia berada dalam tahanan petugas dan selama korban dijemput, ia pernah bermimpi tiga kali seolah-olah korban pulang ke rumah bersenda gurau dengan anak-anaknya. Selama suaminya ditahan penculik, kata Kasmawati, pihaknya bersama anak bersandar hidup pada orang tuanya. Bahkan, biaya sekolah dua di antara empat anaknya ditanggung ayahnya yang sudah uzur itu, tak mungkin anak itu bisa melanjutkan sekolah ke SMP nanti, kata Kasmawati menunjukkan wajah sedih. Selain Kasmawati, juga beberapa janda lainnya di desa Matang Reudeup Lhoksukon, yakni Ny Rukiyah (35). Isteri M Yusuf Husen itu mengisahkan bahwa suaminya dijemput petugas tahun 1991 lalu, sampai sekarang belum diketahui nasibnya.
Pemda Aceh berjanji akan terus membina dan menyantuni para keluarga korban orang hilang dan tindak kekerasan akibat operasi militer yang berlangsung di daerah ini sejak 1991.4 Hal itu dikemukakan gubernur seusai membuka Masa Sidang ke-2 1998/1999 DPRD Tk I Aceh di Banda Aceh. Pemda mengakui, masih banyak para janda dan anak yatim dari keluarga korban yang perlu mendapat perhatian, baik moril maupun meteril, sehingga para janda dan anak yatim tidak merasa tertekan batinnya. Meski jumlah janda dan yatim belum diketahui persis, namun Pemda Aceh akan terus berupaya membantu para keluarga korban akibat operasi meliter di daerah ini, terutama para janda dan anak-anak mereka yang telah menjadi yatim. Data sementara yang berhasil dihimpun Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh menyebutkan, jumlah janda akibat operasi militer di daerah ini mencapai sekitar 1.480 orang, sedangkan anak yatim sekitar 6.000 orang.
Penderitaan panjang yang dialami telah meninggalkan luka-luka yang kasat mata karena merupakan luka fisik, atau luka-luka dalam jiwa yang sulit untuk dipandang, apalagi diraba. Trauma psikis yang dialami para korban DOM, baik laki-laki atau perempuan, tua atau muda, bahkan anak-anak, terjadi karena berbagai peristiwa yang secara langsung maupun tidak langsung dialami, dilihat, didengar, atau bahkan dirasakan. Seorang srikandi Aceh, sarjana psikologi, Nurjannah Bachtiar Nitura, mengungkapkan bahwa trauma psikis yang dialami oleh mereka yang langsung mengalami-nya tentunya lebih berat. Namun, tidak menutup kemungkinan trauma psikis tersebut juga dapat terimbas pada mereka yang secara tidak langsung meng-alaminya. Hanya Nurjannahlah yang menyumbangkan ilmu psikologinya untuk Aceh bagi rehabilitasi mental-psikis rakyat yang sudah sangat menderita ini. Sebagai contoh, Sum yang menjadi korban perkosaan oknum aparat tentu akan mengalami trauma psikis yang berat. Namun, gadis-gadis yang tinggal di sekitar Sum juga dapat terimbas kecemasan karena jiwanya, harga dirinya sebagai wanita, eksistensinya, dan sebagainya terancam. Situasi yang serba mencekam, menakutkan, fitnah, ekspose kekerasan, dan ketidakadilan, menghadirkan sebuah situasi ketidakpastian dalam kehidupan seseorang. Hal ini akan mempengaruhi kondisi psikis seseorang sehingga ia merasa serba tidak pasti dan terancam keselamatannya.
Yang jelas dalam situasi demikian, peluang timbulnya kekacauan mental (mental disorder) semakin tinggi.5 Bentuknya antara lain:
1. Neurosa histerik ditandai dengan hilangnya fungsi mental atau fisik tanpa dikehendaki. Manifestasi gangguan ini dapat berupa reaksi konversi yang merupakan konversi kecemasan dalam bentuk gangguan fungsional syaraf, misal: lumpuh, tuli, buta dan lain-lain setelah mengalami pengalaman traumatis. Namun, dapat juga berupa reaksi disosiasi di mana beberapa fungsi kepribadian terpisah satu dengan yang lain. Sebagai contoh pecah kepribadian, berusaha melupakan traumanya hingga terjadi amnesia.
2. Neurosa phobia ditandai dengan ketakutan yang hebat terhadap sesuatu yang pernah menghadirkan pengalaman traumatis pada dirinya. Misalnya seorang gadis yang diperkosa menjadi takut dengan laki-laki atau seseorang yang menyerupai laki-laki (misal gadis tomboy).
3. Neurosa depresif merupakan suatu gangguan perasaan dengan ciri-ciri harga diri rendah, murung, kurang bersemangat, menyalahkan diri sendiri, apatis. Bahkan, pada kondisi tertentu ada keinginan untuk bunuh diri.
4. Paranoid dicirikan dengan adanya kecurigaan yang tinggi dan rasa bermu-suhan yang hebat.
5. Beberapa gangguan seksual, misalnya vaginismus (ketegangan otot vagina sehingga perempuan tak dapat berkoitus secara normal dengan suaminya), frigid (dingin), dan lain-lain akibat diperkosa atau disakiti pada kemaluannya (dise-trum).
6. Gangguan psikis lainnya, baik jenis neurosa (mengenai sebagian kepri-badi-an, temporer, tidak melukai diri sendiri atau orang lain, peluang kesembuhan masih tinggi) atau bahkan psikosa (mengenai seluruh kepribadian, terus-menerus dan penyakitnya progresif, dapat memba-hayakan diri sendiri atau orang lain, sering hilang orientasi terhadap lingkungan dan kesembuhan permanen jarang sekali) yang pada kesempatan ini tak mungkin disebutkan satu per satu.6
1. Neurosa histerik ditandai dengan hilangnya fungsi mental atau fisik tanpa dikehendaki. Manifestasi gangguan ini dapat berupa reaksi konversi yang merupakan konversi kecemasan dalam bentuk gangguan fungsional syaraf, misal: lumpuh, tuli, buta dan lain-lain setelah mengalami pengalaman traumatis. Namun, dapat juga berupa reaksi disosiasi di mana beberapa fungsi kepribadian terpisah satu dengan yang lain. Sebagai contoh pecah kepribadian, berusaha melupakan traumanya hingga terjadi amnesia.
2. Neurosa phobia ditandai dengan ketakutan yang hebat terhadap sesuatu yang pernah menghadirkan pengalaman traumatis pada dirinya. Misalnya seorang gadis yang diperkosa menjadi takut dengan laki-laki atau seseorang yang menyerupai laki-laki (misal gadis tomboy).
3. Neurosa depresif merupakan suatu gangguan perasaan dengan ciri-ciri harga diri rendah, murung, kurang bersemangat, menyalahkan diri sendiri, apatis. Bahkan, pada kondisi tertentu ada keinginan untuk bunuh diri.
4. Paranoid dicirikan dengan adanya kecurigaan yang tinggi dan rasa bermu-suhan yang hebat.
5. Beberapa gangguan seksual, misalnya vaginismus (ketegangan otot vagina sehingga perempuan tak dapat berkoitus secara normal dengan suaminya), frigid (dingin), dan lain-lain akibat diperkosa atau disakiti pada kemaluannya (dise-trum).
6. Gangguan psikis lainnya, baik jenis neurosa (mengenai sebagian kepri-badi-an, temporer, tidak melukai diri sendiri atau orang lain, peluang kesembuhan masih tinggi) atau bahkan psikosa (mengenai seluruh kepribadian, terus-menerus dan penyakitnya progresif, dapat memba-hayakan diri sendiri atau orang lain, sering hilang orientasi terhadap lingkungan dan kesembuhan permanen jarang sekali) yang pada kesempatan ini tak mungkin disebutkan satu per satu.6
Di antara 10 Dati II di Aceh, Pidie diperkirakan memiliki jumlah janda tertinggi. Hasil sensus penduduk terakhir (1990), jumlah janda di Pidie mencapai angka 23.366 orang, yakni 5,5 % dari jumlah penduduknya waktu itu. Dan, dalam tahun 1991 yang sedang marak operasi militer untuk memberantas gerombolan pengacau itu pula, tingkat pertumbuhan penduduk Pidie anjlok drastis, dari rata-rata 1,4 % per tahun menjadi 0,4 %.7 Sayangnya, Kantor Statistik Kabupaten Pidie tak mendata jumlah janda ini secara rutin tiap tahun. Angka jumlah cerai mati dan cerai hidup ini hanya didata pada setiap sensus penduduk secara nasional sepuluh tahun sekali. Sensus terakhir tahun 1990. Angka 23.366 janda di Pidie yang didata sampai akhir 1990 itu, meliputi 19.498 janda cerai mati, dan 3.868 janda cerai hidup. Jumlah janda cerai mati tersebut bukan semuanya janda korban operasi militer, termasuk jumlah janda akibat kematian biasa, atau penyebab lain. Tapi, akibat operasi militer yang mulai gencar pada 1990 memang telah mendongkrak jumlah janda di Pidie. Juga pada operasi 1991, janda cerai mati meningkat hingga totalnya melampaui jumlah 24.000 janda. Data akurat menyangkut janda korban operasi militer sendiri hingga kini belum terdata. Yang menarik, pertumbuhan penduduk di Pidie pada tahun 1990 dan 1991 hanya 0,4 %. Padahal, masa itu, di tingkat nasional pertumbuhan pendu-duk Indonesia rata-rata 2 % per tahun. Rendahnya angka pertumbuhan penduduk di Pidie pada dua tahun itu memang bukan merupakan keberhasilan KB. Melainkan, besar kemungkinan karena angka kematian lebih besar dibandingkan jumlah kelahiran, disamping faktor budaya merantau di kalangan masyarakat Pidie, baik ke luar negeri maupun luar daerah. Angka kematian di Pidie baru didata mulai 1996.8 Pertumbuhan yang hanya 0,4 % per tahun hanya ditemukan pada 1990 dan 1991. Sedang-kan pada tahun-tahun selanjutnya pertumbuhan rata-rata 1,4 persen. Jumlah penduduk Pidie selama delapan tahun terakhir berturut-turut 421.377 jiwa (1990), 423.217 (1991), 433.011 (1992), 440.700 (1993), 446.654 (1994), 454.924 (1995), 457.547 (1996), dan 460.391 (1997).
Akibat banyaknya jumlah janda di Pidie, maka tak heran perbandi-ngan jumlah penduduk laki-laki dan perempuan terlihat cukup mencolok. Pada 1990 terdapat 216.477 perempuan serta 204.900 laki-laki, dan pada 1991 217.608 perempuan serta 205.549 laki-laki. Sampai dua tahun terakhir pun tak jauh beda. Pada 1996 terdapat 238.012 penduduk perem-puan serta 219.533 laki-laki, dan pada 1997 239.547 perempu-an serta 220.844 laki-laki. Jumlah janda di Pidie merata di semua kecamatan. Peringkat enam teratas ditempati berturut-turut Kecamatan Mutiara, Glumpang Tiga, Bandar Baru, Meuredu, Bandar Dua, dan Kecamatan Pidie. Padahal, enam kecamatan ini tidak semua masuk enam teratas dari segi jumlah penduduk.
Atas tingkah-laku sege-lintir prajurit ABRI selama beroperasi di Aceh, perempuan Aceh belum bisa mem-aafkan semua peristiwa pedih itu. Permintaan maaf harus diiri-ngi dengan menyantuni para janda, anak- anak yatim, mere-hab dan membangun rumah-rumah yang dirusak dan dibakar serta menghukum aparat-apa-rat yang bertindak di luar kepatut-an. Permintaan maaf itu, juga tidak cukup dilakukan Panglima ABRI, tapi Pemerintah Daerah Aceh dan tokoh-tokoh yang menghadirkan “DOM” di Aceh juga harus meminta maaf. Rakyat Aceh sejak zaman perjuangan telah memberi sumban-gan yang luar biasa kepada bangsa dan negara yang tercinta ini termasuk nyawa para syuhada yang memper-juangkan kemerdeka-an dari tangan penjajah. Bila semua kita merenung-kan sumb-angan rakyat Aceh itu, sama sekali tidak patut kalau orang Aceh diba-ntai disiksa seperti yang terjadi pada era operasi militer digelar. Peristiwa pembantaian, penyiksaan, dan perkosaan semakin pedih dirasa-kan karena hal itu dilakukan bangsa sendiri. Inilah peristiwa pedih yang pelakunya harus dihukum. Meskipun pencabutan DOM sudah dilaku-kan, perempuan Aceh masih harus terus berjuang karena realisasi dari pernyataan itu belum dilak-ukan.
Kaum perempuan di Aceh ingin menikmati peringatan hari kemerde-kaan dalam suasana penuh kekhusyukan tanpa ada pemaksaan-pemak-saan dari siapa pun. Perempuan-perempuan Aceh biasan-ya merayakan hari kemerdekaan pada 17 Agustus dengan men-ggendong anak dan membawa nasi bungkus turun dari desa ke kota-kota kecamatan, tapi belakangan ini suasana me-mper-ingati hari kem-erde-kaan dilakukan secara terpaksa karena adanya tekan-an. Terakhir ini, banyak perempuan Aceh menggendong anak bukan merayakan kemerdekaan, tapi mencari di mana suami dan ayah anak-anak mereka. Banyak sekali, istri kehilan-gan suami dan anak-anak kehilangan ayahnya.
Forum Perempuan Aceh pada kesempatan itu menguraikan sebagian kecil rincian peristiwa pilu yang dialami kaum wanita di daerah yang diberlakukan operasi militer, yaitu Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Timur. Dalam sambutan tertulis yang dibacakan salah seorang peng-urusnya, Forum Perempuan Aceh mengajak semua unsur bangsa ini untuk melihat apa yang terjadi pada perempuan di Aceh terakhir ini. Ketika Aceh dijadikan Daerah Operasi Militer, atau apa pun istilahnya yang dipakai pemerintah, berbagai tindak kekerasan terjadi. Penjarahan harta rakyat, penculikan, penganiayaan, pembakaran rumah tempat tinggal bahkan pembu-nuhan. Di tengah operasi, terjadi serpihan-serpiha-n peristiwa yang sangat sulit diterima siapa saja yang masih mempunyai hati nurani. Penyiksaan dan penjarahan terhadap “milik” perempuan yang sangat berharga, mulai dari pelecehan seksual sampai ke pembunuhan justru dilakukan aparat yang seharusnya melindungi dan membela rakyatnya. Tetapi, yang namanya bau busuk tidak pernah bisa ditutupi selamanya. Paling tidak, mereka yang berada dalam forum LSM, LBH, dan aktivis mahasiswa sudah mengungkapkannya, bahkan ada korban yang lang-sung dibawa ke Komnas HAM.
Apa yang tak biasa dilakukan Soeharto ketika menjabat Presiden RI tujuh periode, kini dilakukan Presiden BJ Habibie. Kepala Negara yang menggantikan Soeharto itu menyampaikan penyesalan sedalam- dalamnya atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di beberapa daerah pada masa lalu, yang dilakukan oknum petugas dalam operasi mengha-dapi gerakan separatis.
Seluruh masyarakat merasa prihatin dengan terjadinya pelanggaran terhadap harkat dan martabat warga negara dan kemanusiaan tersebut. Pimpinan ABRI harus melakukan penyelidikan seksama atas kejadian itu dan mengajak semua pihak, khususnya pemuka agama dan pimpinan masyarakat, mendukung, serta memberikan kesempatan seluas-luasnya pada ABRI dalam meneliti peristiwa tersebut sekaligus menyelesaikannya secara hukum. Pemerintah, termasuk pimpinan ABRI, bertekad bahwa kejadian itu tidak terulang dan menjadikan prinsip HAM sebagai tolok ukur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. HAM adalah komitmen bangsa untuk menghormati harkat dan martabat manusia, terlepas dari agama, ras, etnik, warna kulit, jenis kelamin atau status sosialnya.
Wakil Ketua DPR/MPR Ismail Hasan Metareum yang juga putra asli Aceh menyambut baik permohonan maaf Presiden Habibie atas terja-dinya pelanggaran HAM di berbagai daerah, termasuk di Aceh. Tapi, permohonan maaf itu tidak berarti menggugurkan upaya pengusutan atas pelanggaran HAM yang terjadi.9 Terhadap permohonan maaf Habibie itu, Ismail Metareum mengomentari, “Itu bagus, paling tidak perasaan para keluarga korban bisa terobati,” kata sarjana hukum yang akrab dipanggil Buya itu di Jakarta. Presiden Habibie dalam pidato kenegaraan di DPR/MPR antara lain menyampaikan penyesalan yang sedalam-dalamnya atas terjadinya pelanggaran HAM di beberapa daerah pada masa lalu, yang dilakukan oknum aparat dalam operasi mengha-dapi gerakan separatis. Metareum menyatakan, pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat di Aceh, sehubungan dengan dinyatakan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) sejak 1989-1998, telah menimbul-kan banyak korban.
Pelanggaran HAM yang telah terjadi perlu terus diusut dan ditun-taskan. Kemudian, terhadap keluarga korban, misalnya anak-anak yatim atau janda-janda korban pelanggaran HAM tersebut juga perlu dilindungi dan dijamin kesejahteraan hidupnya. Rakyat Aceh sangat membutuhkan rasa keadilan, keamanan, kesejahteraan, serta tidak merasa terancam lagi dengan kehadiran aparat keamanan di daerah itu. Perlu pendekatan psikologis kepada rakyat Aceh agar mereka merasa aman hidupnya, tidak lagi dihantui oleh berbagai rasa cemas dan ketakutan. Permintaan maaf pemerintah sudah termasuk dalam kasus orang-orang yang hilang di Aceh, meskipun tidak secara gamblang disebutkan. Kasus Aceh ini kan faktanya lebih besar dari kasus-kasus orang hilang selama Orba. Yang diinginkan kelanjutannya adalah langkah konkret melakukan pengadilan terhadap oknum-oknum yang bersalah.
Menurutnya, FKP tidak saja menginventarisir orang-orang yang hilang, tapi juga menginventarisir oknum-oknum yang melakukannya. Hasil inventarisir FKP terhadap oknum-oknum yang melakukan baru sementara, jadi belum final. Dengan data-data yang kami kumpul, kami ingin melihat orang-orang itu diadili,” kata Suriansyah tanpa menyebut oknum dari kesatuan mana. Suriansyah berpendapat, selain pemerintah wajib memberikan santunan kepada keluarga korban ekses dari DOM, seharusnya dibentuk yayasan yang khusus menangani korban-korban Aceh. Pemerintah harus membentuk yayasan itu, sehingga penyaluran dananya melalui yayasan tersebut. Mengenai apakah Hubda FKP Aceh akan menyampaikan ini kepada DPP Golkar untuk membantu, menurut-nya, itu bukan masalah Golkar saja, karena kasus Aceh sudah menjadi masalah bangsa. “Jadi, semua pihak harus memikirkan, karena korban Aceh yang paling banyak. Otomatis negara harus bertanggung jawab. Negaralah yang harus bertanggung jawab terhadap keluarga- keluarga korban. Pemerintah tidak cukup hanya dengan minta maaf. Secara politis, pernyataan Presiden Habibie sudah benar mengungkapkan hal itu di hadapan Dewan. Seharusnya lebih detail lagi dengan menindak lanjuti suatu program pengusutan, misalnya, kasus orang-orang hilang di Aceh, pemerintah harus buktikan, jangan mau pemerintah difitnah. Kendati hal itu dilakukan pemerintah yang lalu, tapi pemerintah harus diminta pertanggungjawaban, kalau pemerintah mau menegakkan HAM secara total.
Pernyataan permohonan maaf secara terbuka dari Presiden BJ Habibie atas berbagai pelanggaran HAM selama ini merupakan sesuatu yang baik. Jika ada pernyataan terbuka seperti itu, meski dinilai merupakan hal yang wajar, namun dalam era reformasi seperti ini jelas menunjukkan sesuatu yang baik. Mengapa pernyataan permintaan maaf itu dinilainya wajar, karena sebelumnya Panglima ABRI Wiranto—ketika mengumum-kan pencabutan soal Daerah Operasi Militer (DOM)—secara terbuka juga menyatakan permintaan maaf mengenai hal itu. “Tapi, kalau kemu-dian ada penegasan lagi dari Presiden, jelas itu merupakan sesuatu yang baik,” kata kandidat doktor yang kini sedang melakukan penelitian tentang hubungan Islam dan ABRI itu. Ia mengatakan, bisa jadi perminta-an maaf yang disampaikan secara terbuka itu merupakan suatu wujud mengenai banyaknya tuntutan tokoh kritis tentang perlunya permintaan maaf dari pemerintah atas berbagai pelanggaran HAM di masa lalu. Tak kalah sengitnya adalah tuntutan dari pegiat LSM di Aceh. Sementara itu, dua pengamat politik, Dr Indria Samego dari Puslitbang Politik dan Kewilayahan LIPI, dan Dr Joshep Kristiadi dari CSIS, berpendapat senada bahwa pidato Presiden Habibie itu memerlukan pembuktian dalam bentuk implementasi kebijakan politiknya sehingga benar-benar dipercaya rakyat. Menurut Direktur Politik CSIS Joseph Kristiadi, dalam tataran verbal harus diakui pidato kenegaraan Presiden memang selalu berusaha mengarah pada hal yang ideal dan baik. “Namun, satu hal yang kini ditunggu rakyat adalah apakah ada kesesuaian antara apa yang disam-paikan itu bisa menjadi kenyataan,” katanya. Namun, doktor Ilmu Politik lulusan UGM Yogyakarta itu, tidak percaya bahwa hal ideal yang baik dari isi pidato Presiden itu tiba-tiba langsung bisa menjadi sebuah mukjizat. “Tentu tidak mungkin bahwa tataran verbal yang ideal itu, tiba-tiba kemudian menjadi kenyataan semua. Tapi, di era reformasi ini itulah yang ditunggu semua rakyat,” ujarnya.
Ditetapkannya Aceh sebagai daerah operasi militer (DOM) adalah suatu keputusan politik. Karenanya, pencabutan status DOM harus diikuti dengan pertanggungjawaban politik, hukum, dan sosial-ekonomi dari pemerintah. Untuk semua itu, maka Presidenlah yang paling bertanggung jawab.10 Yang paling bertanggung jawab terhadap kejahatan kemanusia-an di Aceh selain Pangab adalah Presiden, baik sebagai Kepala Negara maupun sebagai Panglima Tinggi (Pangti) ABRI. Sebab, sebagai sebuah keputusan politik, itu ada di tingkat Presiden. Kalau kemudian secara teknis muncul persoalan-persoalan—pelanggaran HAM dan hukum, serta perkosaan—di lapangan, bisa saja diusut oknum lainnya. Tapi, pertanggungjawaban paling makro adalah keputusan memberlakukan sebagai daerah operasi.
Ditetapkannya Aceh sebagai daerah operasi militer (DOM) adalah suatu keputusan politik. Karenanya, pencabutan status DOM harus diikuti dengan pertanggungjawaban politik, hukum, dan sosial-ekonomi dari pemerintah. Untuk semua itu, maka Presidenlah yang paling bertanggung jawab.10 Yang paling bertanggung jawab terhadap kejahatan kemanusia-an di Aceh selain Pangab adalah Presiden, baik sebagai Kepala Negara maupun sebagai Panglima Tinggi (Pangti) ABRI. Sebab, sebagai sebuah keputusan politik, itu ada di tingkat Presiden. Kalau kemudian secara teknis muncul persoalan-persoalan—pelanggaran HAM dan hukum, serta perkosaan—di lapangan, bisa saja diusut oknum lainnya. Tapi, pertanggungjawaban paling makro adalah keputusan memberlakukan sebagai daerah operasi.
Pertanggungjawaban politik yang dimaksudkan adalah pemerintah harus mengakui bahwa operasi militer di Aceh itu salah, kemudian mengeluarkan daftar orang-orang yang menjadi korban operasi, serta mengumumkan langkah-langkah apa yang diambil pemerintah dengan kesalahannya itu. Nyatanya, sampai hari ini pemerintah belum melaku-kan pertanggungjawaban politik, pertanggungjawaban hukum, apalagi pertanggungjawaban sosial. Pertanggungjawaban hukum meliputi siapa yang paling bersalah dan siapa yang bertanggungjawab secara hukum. Sedangkan pertanggungjawaban sosial menyangkut rehabilitasi ekonomi bagi janda-janda dan anak yatim korban operasi militer.
Pemerintah belum melakukan pertanggungjawaban seperti itu. Pencabutan DOM baru start awal dan harus ditindaklanjuti. Bila tidak, maka ini tidak ada makna. Jadi, pencabutan itu hanya di tingkat formal, tapi di tingkat riil kondisi masyarakat Aceh tidak ada perubahan secara substansial. Apa yang terjadi di Aceh merupakan tragedi kemanusiaan yang telah merusakkan sendi-sendi budaya manusia. Dalam bahasa lain, kasus Aceh adalah perusakan peradaban. Golkar juga ikut memainkan peranan dalam tragedi di Aceh. Kemenangan Golkar di Aceh tidak terlepas dari keterli-batan aparat militer. Ghazali memang tidak menampik keberhasilan pembangunan di Aceh selama ini. “Namun, apakah demi pembangunan lantas rakyat dizalimi, ditindas? Inilah yang kita tentang,” tegas mantan “Abang Jakarta” yang duduk di Komisi I DPR RI ini. Pembicara lainnya HM Kaoy Syah menceritakan secara singkat munculnya aksi sekelompok orang yang kemudian dicap GPK. “Memang dulunya saya mendengar ada pos-pos polisi yang diserbu, ada perampasan senjata dan lain-lain. Namun, apakah kemudian harus menurunkan aparat sedemikian besar?” tanya mantan Wakil Ketua DPRD I Aceh ini.
Kuburan para korban pembantaian aparat keamanan semasih berlangsungnya operasi militer di Aceh, mulai diungkapkan warga dua desa di Aceh Timur. Diperkirakan, pada dua lokasi itu ditanam secara massal 50 korban pembantaian, yakni di Desa Blang Gleum Arakundo, Kecamatan Sulok, dan di Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Simpang Ulim.11 TPF ketika turun ke lokasi di Desa Blang Gleum, persis di Dusun Meureubo kawasan kompleks PT Irwim, menangkap kesan bahwa kawasan itu sangat angker.
Penduduk setempat saja tak berani mendekat ke sana. Namum, hampir semua warga di situ tahu kalau di kompleks itu pernah ditanam setidaknya 45 jasad korban keganasan oknum aparat antara tahun 1991-1993. “Umumnya korban memang bukan penduduk setem-pat,” kata Ilyas, penduduk Desa Alue Meuh, di lokasi tersebut. Bahkan, dalam kunjungan TPF ke lokasi PT Irwim, berhasil ditemukan sehelai celana panjang warna abu-abu dan satu set rahang gigi palsu yang berisikan 14 biji gigi. Satu di antaranya gigi perak. Gigi plus celana panjang tersebut diperkirakan milik korban pembantaian oknum aparat keama-nan yang kala operasi militer berlangsung tempat itu digunakan sebagai camp pembantaian dan penyiksaan para korban. Beberapa penduduk kawasan itu mengatakan, selagi aparat keamanan masih berkantor di PT Irwim, hampir tiap malam terdengar suara ledakan senjata api. “Malah, banyak warga melihat para tahanan dibawa ke lokasi itu dengan mata tertutup,” ujar M Kasem (45) penduduk Arakundo, Kecamatan Julok Rayeuk. Warga memperkirakan selain ditanam di kompleks perusa-haan itu, banyak juga yang dibuang ke tempat lain namun masih dalam kawasan itu. “Beberapa penduduk juga pernah menemukan mayat di pinggir jalan,” ujar Muhammad Amin, penduduk Desa Tanjung Tok Blang. Sementara, Teungku Mustafa alias Teungku Nek, penduduk Desa Blang Gleum mengatakan, pihaknya pernah memandikan dan menanam seorang korban pembantaian. Orang itu tak dikenal dan ditemukan tewas dengan beberapa luka tembak, wajahnya sulit dikenal, tapi diperkirakan warga Desa Simpang Paloh, Kecamatan Peureulak. Jenazah korban dikebumikan masyarakat di kebun milik Halimah Bansu Dusun Meureubo 50 meter dengan kompleks PT Irwim. Kuburan tersebut masih ditandai dengan pohon Muku. Ketika menemukan celana panjang dan satu set gigi palsu di lokasi yang sama, beberapa penduduk yakin, kalau gigi dan celana itu milik korban yang terbunuh dalam operasi militer. Mengingat, lokasi itu tidak pernah didatangi penduduk. “Kami tak pernah datang ke sini, kecuali karena Anda ajak,” ucap M. Nur dan Hasni yang ikut bersama TPF ke lokasi yang angker itu. Lokasi kuburan massal itu memang jauh dengan rumah penduduk, sehingga warga tak berani ke sana, apalagi sekarang kawasan itu ditumbuhi hutan lebat.
Untuk itu Komnas HAM harus bersungguh-sungguh mengungkap-nya, bahkan bila perlu dengan mempertaruhkan kredibilitas serta independensi lembaga tersebut. Di tempat ini, tim berdialog dengan aktivis LSM. Kemudian, tim yang dipimpin Lopa itu merancang jadwal serta sasaran kunjungan berikutnya yang mereka rahasiakan setelah mening-galkan Banda Aceh menuju Sigli.
Untuk itu Komnas HAM harus bersungguh-sungguh mengungkap-nya, bahkan bila perlu dengan mempertaruhkan kredibilitas serta independensi lembaga tersebut. Di tempat ini, tim berdialog dengan aktivis LSM. Kemudian, tim yang dipimpin Lopa itu merancang jadwal serta sasaran kunjungan berikutnya yang mereka rahasiakan setelah mening-galkan Banda Aceh menuju Sigli.
Sebelumnya, Tim Lopa juga mengun-jungi Forum Peduli HAM yang selama ini juga aktif menghimpun data orang hilang/korban tindak kekerasan. Dari hampir 800 kasus yang terdata di kantor tersebut, Lopa lebih tertarik pada kasus perkosaan, mengingat beberapa korbannya masih mungkin ditemui oleh Tim Komnas HAM. Ibrahim (25), salah seorang korban penembakan oknum militer pada Juli 1990 di Desa Teurucot, Kecamatan Geumpang, Pidie, yang kebetulan sedang berada di Banda Aceh. Tanpa kesalahan yang jelas, ia bersama empat warga lainnya—termasuk ayahnya—yang siang itu berada di sebuah kedai dipaksa ke luar dan disuruh berbaris oleh petugas. Lalu, dari jarak kurang dari 10 meter, mereka dihujani peluru. Dua warga tewas di tempat, sedangkan Ibrahim bersama ayahnya, serta seorang lainnya luput dari maut. Namun, di paha Ibrahim sempat bersarang peluru yang kemudian dioperasi di RSU Dokter Zainal Abidin, Banda Aceh. Bekas luka tembak di paha kirinya itu ia perlihatkan kepada Tim Lopa dan difoto dengan cermat oleh Koesparmono Irsan. Melihat luka tembak yang tak kecil itu Pak Koes geleng-geleng kepala. Apalagi, setelah mendengar cerita Ibrahim bahwa tak lama setelah kejadian itu ayahnya meninggal karena sakit-sakitan.
Data sementara yang sudah terhimpun sebagai ekses DOM di Aceh sepanjang 1989-1998. Yakni 871 orang tewas di TKP karena tindak kekera-san, 387 orang hilang kemudian ditemukan mati, 550 orang hilang, 368 korban penganiayaan, 120 korban dibakar rumahnya, serta 102 korban perkosaan. Kalau diteliti intensif angkanya bisa mencapai dua atau tiga kali lipat. Begitupun, karena data sementara itu saja sudah cukup besar, Komnas HAM hanya memilih beberapa sampel untuk dicek ulang di lapangan. Untuk menghubungi dan menemui semua korban dan saksi mata, adalah hampir tak mungkin, mengingat jumlahnya demikian banyak, tersebar di tiga kabupaten (Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Timur) sedangkan Komnas HAM hanya tiga hari di Aceh. Itulah sebabnya, mereka hanya memilih sampel kasus. Di antaranya mereka sepakati untuk bertemu dengan hanya tujuh janda, 10 anak yatim dari 10 orangtua yang berbeda, dua korban perkosaan, dua korban yang rumahnya dibakar/dijarah, dan dua kuburan massal yang akan dibongkar oleh Tim Komnas HAM. Untuk pembongkaran kuburan massal, dokter forensik dari Medan didatangkan ke Sigli, dan hadir serta membuat berita acara mengenai pembongkaran dan apa-apa yang ditemukan di dalam kuburan tersebut.
Tapi, untuk mempertautkan apakah benar pembantaian di Aceh itu berkait langsung dengan apa yang dilakukan Kopassus di Jakarta di bawah komando Prabowo Subianto, Lopa masih belum berani menyim-pulkannya. “Ya, masih kita pelajari,” ujarnya diplomatis. Menurut Lopa, langkah klarifikasi yang dilakukannya bersama anggota tim sangat penting untuk mengungkap apa yang benar terjadi dan yang tidak terjadi selama operasi militer di Aceh. Mata dunia dan harapan masyarakat internasional saat ini memang tertumpu pada Komnas HAM untuk me-ngungkap Kasus Aceh ini sebenar-benarnya dan supaya tak perlu menyangsikan itikad dan independensi tim yang dipimpinnya itu. Setelah ada data, harus dianalisa, mengapa itu terjadi, lalu dilaporkan kepada pemerintah, bahwa ini yang terjadi di Aceh. Yang terjadi di Aceh adalah pelanggaran HAM yang sudah menjurus kepada pemusnahan perada-ban. Cuma, ia keberatan ketika didesak untuk menggolongkan pembantai-an di Aceh ini sebagai tragedi Bosnia kedua, semacam pembersihan etnis. “Tak usah bilang seperti Bosnia dululah. Soalnya saya belum pernah ke Bosnia dan tak tahu persis bagaimana kejadian di sana. Saya itu tak mau omong kalau tak lihat. Makanya, harus saya lihat dulu, baru saya omong. Tunggu sajalah hasil investigasi kami. Tapi, yang jelas di Aceh, kalau apa yang sudah terungkap itu benar semua, ya kasus Aceh ini luar biasa. Luar biasa.” Apa yang dikatakan Lopa itu juga diamini Koesparmono Irsan. “Iya, ini luar biasa, luar biasa,” ujarnya yakin. Lalu, apa yang bisa di-janjikan Komnas HAM dengan kedatangannya ke Aceh kali ini? “Kita akan rekomendasikan kepada pemerintah untuk memulihkan kembali kondisi di Aceh seperti semula, sebelum terjadi operasi militer,” jawab Lopa.
DOM, The Killing Field Aceh
DOM dengan Operasi Jaring Merah di daerah Aceh telah diberla-kukan sejak tahun 1989 lalu, yang pada mulanya diperuntukkan menga-mankan situasi dari tindakan suatu gerakan, yang disebut pemerintah sebagai GAM (Gerakan Aceh Merdeka), yang selanjutnya disebut Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) ini12 telah begitu kejam sehingga melebihi dari apa yang pernah dikenal dalam sejarah Asia tenggara sebagai the killing field (ladang pembantaian) di Kamboja. Namun sejak operasi tersebut diberlakukan, ternyata telah terjadi bukan hanya pelang-garan hukum dan hak asasi manusia yang begitu nyata, seperti tindak kekerasan/penyiksaan yang langsung maupun tidak langsung dirasakan sendiri oleh masyarakat, namun juga suatu pembantaian peradaban religius yang sudah berabad-abad dibangun oleh masyarakat Aceh. Ironisnya masyarakat yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan GAM atau GPK telah pula menjadi korban. GAM adalah rekayasa politik Orde Baru untuk menghabisi umat Islam di Indonesia. Bagi masyarakat Aceh, Operasi Jaring Merah/DOM menjadi momok yang sangat mena-kutkan dan traumatik, sebab aparat ABRI cenderung bertindak semena- mena terhadap rakyat yang dicurigai mempunyai hubungan dengan GPK atau GAM, akan tetapi selalu direkayasa bahwasannya rakyat yang tidak terlibat tindak kriminalitas apalagi melanggar hukum lainnya, pun dianggap sebagai anggota gerakan tersebut.
DOM dengan Operasi Jaring Merah di daerah Aceh telah diberla-kukan sejak tahun 1989 lalu, yang pada mulanya diperuntukkan menga-mankan situasi dari tindakan suatu gerakan, yang disebut pemerintah sebagai GAM (Gerakan Aceh Merdeka), yang selanjutnya disebut Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) ini12 telah begitu kejam sehingga melebihi dari apa yang pernah dikenal dalam sejarah Asia tenggara sebagai the killing field (ladang pembantaian) di Kamboja. Namun sejak operasi tersebut diberlakukan, ternyata telah terjadi bukan hanya pelang-garan hukum dan hak asasi manusia yang begitu nyata, seperti tindak kekerasan/penyiksaan yang langsung maupun tidak langsung dirasakan sendiri oleh masyarakat, namun juga suatu pembantaian peradaban religius yang sudah berabad-abad dibangun oleh masyarakat Aceh. Ironisnya masyarakat yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan GAM atau GPK telah pula menjadi korban. GAM adalah rekayasa politik Orde Baru untuk menghabisi umat Islam di Indonesia. Bagi masyarakat Aceh, Operasi Jaring Merah/DOM menjadi momok yang sangat mena-kutkan dan traumatik, sebab aparat ABRI cenderung bertindak semena- mena terhadap rakyat yang dicurigai mempunyai hubungan dengan GPK atau GAM, akan tetapi selalu direkayasa bahwasannya rakyat yang tidak terlibat tindak kriminalitas apalagi melanggar hukum lainnya, pun dianggap sebagai anggota gerakan tersebut.
Akibatnya, tindak kekerasan/penyiksaan atau penangkapan tanpa prosedur atau penculikan atau pelecehan seks dan pemerkosaan, atau penghilangan nyawa manusia maupun praktek-praktek pelanggaran hukum dan HAM lainnya berlangsung hampir setiap saat. Beberapa contoh dari tindakan kekerasan dalam bentuk penyiksaan melebihi penyiksaan terhadap binatang yang dihadapi oleh rakyat Aceh dapat dilihat dengan penderitaan seorang anak yatim piatu bernama M Yusuf (12 tahun), penduduk Desa Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, yang pada saat berumur 6 tahun ayahnya, Mustafa, telah disiksa oleh tiga petugas berpakaian loreng hitam, di mana kepala sang ayah dikoyak sadis dan dikuliti secara paksa, selanjutnya begitu saja dicam-pakkan ke dalam kendaraan Kijang. Begitu juga halnya yang dialami seorang ibu muda bernama Nyak Maneh13 Abdullah (35), selain diper-kosa, mendapat siksaan dengan cara payudara dan kemaluannya disetrum, serta ditahan beberapa hari di pos Pinti I Tiro. Hal sama dialami Muhammad Jalil, penduduk Desa Maneh, Kecamatan Geumpang Pidie, yang telah ditembak petugas dan kepalanya ditebas hingga terpisah dengan badannya, sebagaimana diuraikan oleh istrinya, Saodah Saleh (41). Tindakan kekerasan/penyiksaan juga dialami seorang Kepala Desa Rengkam, Aceh Utara, yaitu Aman Ismail, yang pernah ditangkap dan digebuki di pekarangan suatu sekolah dasar, hingga mengalami muntah darah.
Contoh-contoh di atas hanya sekelumit penderitaan rakyat Aceh yang mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan tidak manusiawi selama berlangsungnya Operasi Jaring Merah, dan kemungkinan banyak lagi hal-hal yang pasti dialami oleh rakyat Aceh itu sendiri. Apa yang dialami oleh Muslim Bosnia di Eropa ternyata juga terjadi di Indonesia. Kalau di Bosnia dilakukan oleh Serdadu Biadab (Serbia), maka serdadu biadab dari bangsa sendiri melakukan aksi yang sama di Aceh. Dari hasil investi-gasi di lapangan maupun keterangan dari beberapa anggota masyarakat, terdapat beberapa tempat yang disinyalir sebagai kuburan massal. Di tempat itu diperkirakan dikuburkan mayat-mayat warga Aceh akibat tindak kekerasan/penyiksaan selama ini. Menurut penuturan Teungku Ayub, seorang warga Seureuke, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara, dia melihat ratusan jenazah bergelimpangan di dalam satu lubang yang kemudian dikenal sebagai Bukit Tengkorak, terletak di Seurueke, Kecama-tan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara (lebih kurang 60 km dari Lhokseu-mawe). Keterangan Teungku Ayub ini diperkuat dengan keterangan salah seorang warga Desa Menye VII Kecamatan Matang Kulit, bernama Adnan Kelana, yang menemui banyak mayat di sekitar Bukit Tengkorak tersebut. Di sini terdapat mayat yang masih berdaging maupun yang tinggal tulang-belulang saja. Penemuan mayat-mayat tersebut oleh Adnan Kelana karena upayanya mencari mayat orangtuanya, Bem prang, dan tujuh warga lainnya, yang telah dianiaya sebelumnya.
Selain Bukit Tengkorak, ada satu bukit lagi sebagai tempat yang disinyalir dijadikan kuburan massal, yaitu Bukit Seuntang (5 km dari jalan raya Medan-Lhokseumawe). Menurut salah seorang penduduk, di lokasi ini ada tiga lubang yang belum ditutup dan dua lubang lainnya sudah tertutup. Adanya lubang berisi mayat yang terdapat di daerah Alue, Aceh Timur, sebelumnya juga pernah diberitakan oleh Reuters pada sekitar tahun 1990, namun berita tersebut tidak pernah ditanggapi pemerintah.
Selain Bukit Tengkorak, ada satu bukit lagi sebagai tempat yang disinyalir dijadikan kuburan massal, yaitu Bukit Seuntang (5 km dari jalan raya Medan-Lhokseumawe). Menurut salah seorang penduduk, di lokasi ini ada tiga lubang yang belum ditutup dan dua lubang lainnya sudah tertutup. Adanya lubang berisi mayat yang terdapat di daerah Alue, Aceh Timur, sebelumnya juga pernah diberitakan oleh Reuters pada sekitar tahun 1990, namun berita tersebut tidak pernah ditanggapi pemerintah.
Selain di kedua bukit tersebut, diperkirakan terdapat kuburan-kuburan massal di tempat lainnya, seperti di Jalan Mobil Oil Industri (MOI) Kecamatan Suka Makmur (27 km dari Lhoukseumawe), perkebunan PTP V Hutan Seureuke, dan hutan Krueng Campli Pidie (30 km dari Lhoukseumawe). Juga di perkebunan Alue Nireh (44 km dari Langsa) dan Sungai Tamiang, Aceh Timur (25 km dari Langsa), serta jurang di Jalan Tangse Beurenun (20 km dari Sigli). Terdapatnya kuburan massal di daerah Aceh sebagaimana hasil temuan tim pencari fakta maupun dari hasil keterangan masyarakat, seharusnya ditindaklanjuti dengan melakukan pembongkaran kuburan-kuburan tersebut, sehingga diperoleh kejelasan dan kepastian atas diri mayat-mayat yang ada di dalamnya. Artinya, apakah mayat-mayat tersebut termasuk korban kekerasan/penyiksaan akibat diberlakukannya Operasi Jaring Merah/DOM atau bukan.14
Dengan banyaknya orang hilang di Aceh, perlu dibentuk Tim Pencari Fakta yang independen untuk menyelidikinya. Artinya, apakah hilangnya orang-orang tersebut karena masih dalam tahanan,
dan kalau ditahan di mana rumah tahanannya, atau kalau sudah menjadi mayat di mana tempat kuburannya, atau kalau berada di tempat lain di mana tempatnya. Dalam era reformasi sekarang, hendaknya tidak terjadi tindak diskriminasi menyangkut upaya pembebasan para tapol/napol yang telah dilakukan, mengingat Aceh merupakan kawasan DOM yang sarat dengan pelanggaran HAM. Berdasarkan daftar yang diperoleh, ada sebagian napol Aceh yang masih menjalani hukuman atas tuduhan subversi. Para napol Aceh tersebar di beberapa lembaga pemasyarakatan, yang ada di Banda Aceh, Langsa, Sigli, Bireuen, Takengon, Lhokseumawe, serta Tanjung Gusta-Medan. Hendaknya pemerintah melalui Menteri Kehakiman segera membebaskan para napol tersebut, sebagaimana yang telah dilakukan terhadap para napol yang ada di Jakarta. Menjadikan suatu daerah menjadi DOM memang belum pasti menyelesaikan masalah. Hal ini dapat diperhatikan dengan DOM-nya Irian Jaya, Timor Timur, maupun Aceh.
dan kalau ditahan di mana rumah tahanannya, atau kalau sudah menjadi mayat di mana tempat kuburannya, atau kalau berada di tempat lain di mana tempatnya. Dalam era reformasi sekarang, hendaknya tidak terjadi tindak diskriminasi menyangkut upaya pembebasan para tapol/napol yang telah dilakukan, mengingat Aceh merupakan kawasan DOM yang sarat dengan pelanggaran HAM. Berdasarkan daftar yang diperoleh, ada sebagian napol Aceh yang masih menjalani hukuman atas tuduhan subversi. Para napol Aceh tersebar di beberapa lembaga pemasyarakatan, yang ada di Banda Aceh, Langsa, Sigli, Bireuen, Takengon, Lhokseumawe, serta Tanjung Gusta-Medan. Hendaknya pemerintah melalui Menteri Kehakiman segera membebaskan para napol tersebut, sebagaimana yang telah dilakukan terhadap para napol yang ada di Jakarta. Menjadikan suatu daerah menjadi DOM memang belum pasti menyelesaikan masalah. Hal ini dapat diperhatikan dengan DOM-nya Irian Jaya, Timor Timur, maupun Aceh.
Apalagi mengingat daerah Aceh lain dengan kedua daerah tersebut, karena Aceh begitu kuat kultur keagamaan dan adat istiadatnya. Seharus-nya untuk menyelesaikan permasalahan Aceh harus terlebih dahulu memanfaatkan jasa para ulama, tokoh adat dan pemerintah setempat. Apa pun alasannya, akibat diberlakukannya Operasi Jaring Merah dan dijadikannya DOM di Aceh telah menimbulkan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Dan menurut pernyataan Komnas HAM, pelang-garan HAM di daerah Aceh lebih tinggi dibanding di Irian Jaya maupun di Timor Timur. Konsekuensinya dari semua itu, pemerintah melalui Panglima ABRI mengusut tuntas keberadaan aparat ABRI, yang diduga melakukan tindak kekerasan/penyiksaan terhadap rakyat, serta memba-wanya ke hadapan Mahkamah Militer. Artinya, tidak cukup hanya meminta maaf saja. Selain itu, demi kepastian hukum, kuburan- kuburan massal harus segera dibongkar kembali.
Menyangkut diberlakukannya Operasi Jaring Merah di daerah Aceh, pelanggaran HAM di Aceh harus diusut tuntas terutama para pelaku dan aktor intelektualnya. Dengan pengusutan secara transparan dan tuntas pelanggaran hukum dan HAM di daerah Aceh, hal ini tidak akan menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan pihak ABRI dan/ atau tidak akan ada upaya balas dendam dari generasi yang akan datang. Dunia internasional pun akan lebih percaya terhadap negara kita ini, sebagai negara yang selalu memperhatikan penegakan hukum dan HAM.
Tidak ada kata yang tepat untuk melukiskan penderitaan rakyat di Aceh kecuali kata: biadab.
0 komentar:
Posting Komentar