Jumat, 26 Agustus 2011

HUKUM MENEGAKKAN DAULAH KHILAFAH



Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala , Zat yang menjanjikan kepada kaum Muslimin sebagai penguasa di bumi ( QS. An-Nuur : 55 ) . Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasul Allah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah memberikan contoh dan suri tauladan kepada manusia tentang tata pemerintahan menurut petunjuk Al – Qur’an Al – Karim dan As – Sunnah An Nabawiyah .

A . DALIL AL-QUR’AN AL-KARIM

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan peringatan ( tadzkiraoh ) dan petunjuk kepada manusia agar menerapkan hukum – Nya secara totalitas dan meyakini bahwa tidak ada hukum lain didunia ini yang labih baik selain dari yang datang dari – Nya , karena ia terlahir dari sumber yang Maha Benar .
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“ Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala , maka mereka itu adalah orang – orang yang kafir “ (QS.Al-Maidah : 44 ).
“ Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah dating kepadamu . “ (QS Al-Maidah : 48 )
“ Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka . Dan hati – hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepadamu. “ ( QS.Al-Maidah : 49 )
Untuk meyakinkan manusia atas kebodohan dan keterbatasannya , sekaligus untuk menampakkan kaagungan diri-Nya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“ Apakah hukum jahiliyyah yang mereka kehendaki , dan ( hukum ) siapakah yang lebih baik daripada ( hukum ) Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi orang – orang yang yakin .” ( QS Al – Maidah : 50 ).
Imam Muslim radhyallahu ‘anhu telah meriwayatkan sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Nafi’ . ia berkata : “ Telah berkata Umar radhyallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Barangsiapa menanggalkan tangannya untuk taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala , maka ia nanti akan menemui-Nya di hari kiamat tanpa ada alasan apa – apa . Dan barangsiapa mati padahal di lehernya tidak ada bai’at , maka ia telah mati dalam keadaan jahiliyah.” ( HR.. Muslim )
Perjalanan sejarah umat Islam memaparkan bagaimana para sahabat radhyallahu ‘anhum menunda pemakaman jasad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum terpilihnya seorang khalifah yaitu Abu Bakar radhyallahu ‘anhu sebagai pengganti kepemimpinan ke khilafahan yang telah di tegakkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , padahal mereka para sahabat mengetahui dengan jalas bahwa mengebumikan dengan segera mayit setelah jelas kematiannya adalah wajib sehingga kesibukan lain diluar pemakaman yang sempurna akan dianggap haram . Hal ini para sahabat lakukan karena pentingnya seorang khalifah pengganti sesudah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Demikianlah dalam sejarah bagaimana para sahabat memilih para khalifah mulai dari Abu Bakar radhyallahu ‘anhu , Umar Ibn Khattab , Utsman Ibn Affan dan Ali Ibn Abi Thalib demi tegaknya sistem ke khilafahan yang telah mereka terima dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Akan tetapi setelah berhasilnya orang-orang kafir barat menghancurkan Daulah Khilafah Islam di Turki pada tahun 1924 , kaum muslimin mulai terjerumus dalam kehidupan yang bergelimang dengan keterpurukkan , kesusahan , kesengsaraan dan keterbelakangan dalam hampir di semua sektor kehidupan dan peradaban manusia . ekses dari ketiadaannya khalifah yang melindungan dan mengimplemintasikan syari’at ditengah –tengah kehidupan manusia sebagai wujud kongkrit dari Islam yang Rahmatan lil “alamin. Mereka tidak bisa lagi menjaga dan mempertahankan diri dari tipu daya musuh – musuhnya .
Pada akhir perjalan panjangnya , umat Islam terjerumus kedalam lembah perpecahan , masing masing wilayah mendirikan negaranya masing – masing dengan bendera nasionalisme . ( catatan : masalah Khilafah bukan masalah Khilafiyah , Khilafah adalah sistem pemerintahan dalam Islam dan kepala pemerintahannya adalah seorang Khalifah )

B . DALIL AS-SUNNAH AN- NABAWIYAH :

Hadits-haditts yang dijadikan sandaran oleh para ulama mengenai wajibnya mendirikan Khilafah sangatlah banyak bertebaran diberbagai kitab hadits . Imam Bukhari radhyallahu ‘anhu membuat pasal khusus dalam kitab shahih nya berkaitan dengan system Khilafah dan praktek hukum Islam . pasal tersebut diberi nama Kitab Al-Ahkam ( Kitab Hukum-Hukum ) , adapun Imam Muslim radhyallahu ‘anhu mengumpulkan hadits-hadits seperti itu dalam kitab Al-Imarah (Kitab Pemerintahan) . Demikian pula tertulis dalam kitab hadits yang lain , sehingga dari situ seorang muslim bias melakukan mujaraah ( kajian ) betapa iqmatul khilafah ( mendirikan system khilafah ) adalah kewajiban mutlak setiap orang Islam . Ia bukan barang bualan yang harus dicampakkan di tong sampah atau bahan-bahan ejekan . ini adlah anjuran yang sangat essensial dan fundamental untuk mengangkat derajat umat Islam di masa mendatang dalam menghadapi tantangan ideology dan isme selain Islam .

C . DALIL IJMA’ SAHABAT .

Salah satu yang patut diketengahkan mengenai ijma’ berkaitan dengan pembahasan ini adalah adanya kesepakatan fundamental untuk mendirikan system khilafah setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Tidak ada satu sahabatpun yang menentang bahwa memilih khalifah atau imam merupakan kebutuhan umat Islam yang sangat essensial .

D . DALIL QAIDAH ASY-SYAR IYAH .

Kewajiban agama tidaklah mungkin dapat diterapkan secara komprehensif dan simultan oleh masyarakat Islam tanpa adanya pranata-pranata kongkrit . karenanya ketika pranata itu merupakan alat untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban syari’at ilahiyah yang tanpa itu sulit melaksanakannya atau bahkan tidak mungkin terlaksana maka mendirikan pranata ( khilafah islamiyah ) tentu menjadi kewajiban pula . Dalam kaidah fiqh disebutkan :
“ Jika suatu kewajiban tidak bisa sempurna kecuali dengannya , maka ia (hukumnya ) adalah wajib “

D . PENDAPAT PARA ULAMA :

1. Imam Al-Mawardi : didalam al-ahkam as-sulthaniyah halaman 5 berkata : “ mengangkat imam ( khalifah ) untuk mengurusi umat ( hukumnya) adalah wajib menurut ijma’ “.
2 . Ibnu Khaldun : di dalam kitab Mukaddimah nya halaman 167 berkata : “ Sesungguhnya mendirikan imarah dan mengangkat imam adalah wajib , hal mana kewajibannya telah diketahui lewat ijma’ sahabat dan para tabi’in sesudahnya , para sahabat sendiri langsung mengangkat dan membai’at Abu Bakar As-Siddiq sebagai khalifah untuk mengurus dan mengambil keputusan essensial umat Islam .
3 . Al – Haitsami : didalam kitab As-Shawaaiq Al-Muhriqah halaman 17 menerangkan tentang imarah dan khilafah sebagai berikut : “ Ketahuilah ! bahwa para sahabat radhyallahu ‘anhum sepakat atas kewajiban mengangkat imam setelah berakhirnya zaman nubuwwah ( era kenabian ) Sehingga mereka menjadikannya sebagai kewajiban paling penting . itu yang terjadi ketika secara aklamasi dan dalam waktu yang singkat mereka menunjuk seorang khalifah di saat kesibukan mereka mengurusi pemakaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
4 . Imam Nawawi : didalam kitab syarah shahih Muslim juz XII halaman 205 memberikan pendapat bahwa : “ Para ulama sepakat bahwa mengangkat seorang khalifah atas kaum muslimin itu hukumnya wajib .”
5 . Imam Haramain : didalam kitab Giyaats Al-Umam berpendapat “ Telah menjadi kesepakatan ulama dari berbagai penjuru dunia , bahwa membangun sistem khilafah yang akan menaungi umat Islam dengan hukum – hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul Nya adalah wajib “.
6 . Imam Al-Iji dan Al – Jurjani : didalam kitab Al-Mawaaqib halaman 603 menerangkan : “ Sesungguhnya adalah mutawatir mengenai kesepakatan kaum muslimin pada decade awal setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tidak mengosongkan waktu barang sebentarpun dari hadirnya seorang imam , sampai berkata Abu Bakar Ash Shiddiq radhyallahu ‘anhu mengenai pengangkatan seorang imam itu dalam pidato pelantikannya yang sangat masyhur pada saat wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “ Ketahuilah ! Sesungguhnya Muhammad telah wafat , sudah sepatutnya ada orang yang diangkat untuk menguru agama ini .” Lalu mereka menerima usulan Abu Bakar dan rela meninggalkan urusan yang sangat besar dan teramat penting yaitu penguburan jasad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri . Tradisi seperti ini terus berlangsung sampai beberapa dekade sesudahnya , hal mana kemasylahatan umat diserahkan kepada seorang imam yang adil , yang mampu mengakomodir berbagai kepentingan strata sosial masyarakat dan mampu mancari solusi dari problematika melalui penerapan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tertuang dalam nash-nash Al-Qur’an dan Al-Hadits .
7 . Syeikh Abdur Rahman Abdul Khaliq : berkata dam kitab Asy – Syuro : “ Yang dimaksud dengan imamah ‘ammah atau khilafah ialah wadah tempat menggantungkan diri yang dari padanya berdiri tegak syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hukum – hukum – Nya melalui teks Qur’an dan Hadits . Semua orang muslim sepakat mengenai kewajiban dan kelaziman mendirikannya , serta berdosa bagi mereka yang hanya berpangku tangan , duduk mendengkur tidak mau beranjak dari tempat duduknya untuk bersegera mendirikannya “.
8 . Imam Ibnu Hazm Al – Andalusi : dalam kitab Al – Muhalli Juz I halaman 46 berkata : “ Imam diangakt agar bias membimbing manusia untuk mendirikan sholat , mengambil dari mereka shadaqah atau zakat dan hukuman pelanggaran yang mereka kerjakan , melaksanakan hukum – hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala serta berjidad terhadap musuh – musuh mereka “ .
9 . Imam An – Nasari : didalam kitab Al – Aqaaid halaman 142 berkata : “ Di – antara umat Islam hendaknya ada seorang imam yang melaksanakan hukum-hukum dan sangsi-sangsi terhadap umat sesuai syari’at agama , menumpas tipu daya musuh – musuh mereka , menyiapkan tentara – tentara untuk menegakkan kalimat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas penentangnya , mengambil shadaqah dan zakat dari umat Islam serta pajak dari non muslim yang tidak membahayakan kehidupan umat Islam “
10 . Allamah Sayyid Al – Iji : berkata dalam kitab Al – Mawaaqif : “ Kami mengetahui walau sebatas yang pokok , bahwa maksud syar’i ( Allah Subhanahu wa Ta’ala ) yang diterangkan – Nya dalam masalah – masalah mu’amalat , munakahat , jihad , tahkim , penjelasan teori da’wah secara individual maupun sosial adalah untuk kemaslahatan makhluk –Nya di Dunia dan di Akhirat . Secara riil yang demikian itu , tidaklah akan pernah terealisir dalam kehidupan ummat , kecuali dengan adanya imam yang melaksanakannya dan mengembalikan semua persoalan kepada pedoman Al-Qur’an dan Al – Hadits yang merupakan ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul – Nya .
Di dalam kitab Al – Islaam Wa Al – Khilaafah halaman 294 Dhiyaauddin berkata : “ . . . . Sesungguhnya para ulama kaum muslimin telah menjelaskan secara gambling dan eksplisit bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai dua tugas penting yaitu : Pertama , bertabligh ( menyampaikan ) risalah Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana telah di wahyukan kepada beliau . Ke dua , menjadi imam dan pemimpin kaum muslimin dengan menjaga kemaslahatan (kebaikan ) mereka , serta melaksanakan hukum – hukum yang telah di syariatkan”
Di dalam kitab Al-Islaam Wa Audhaaunaa As Siyaasiyyah halaman 19 Abdul Qadir Audah mengatakan : Islam bukanlah sekedar agama ritual . Islam adalah diin dan daulah . sebab setiap perintah ( Amr ) di dalam Al-Qur’an pada dasarnya menghajadkan realisasi kongkrit pelaksanaannya , dalam skala yang luas segala bentuk peraturan akan terlaksana dengan mulus jika dibawah naungan hukum Islam yang suci dan pemerintahan Islam yang sengaja ditegakkan untuk melaksanakan semua perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala .
Islam bukanlah hanya sekedar Agama yang statis dan hanya terpaku pada kegiatan – kegiatan rutinitas ritual , akan tetapi ia sebagai konsep totalitas yang mengatur seluruh gerah manusia baik dalam dimensi Vertikal ( hubungan dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala ) , dimensi horizontal ( hubungan sesame manusia ) dan dimensi diagonal ( hubungan dengan alam lingkungannya ) . Islam adalah agama dan Daulah .
Al-Qur’an juga bukan sekedar mengatur para terpidana dan orang – orang yang berbuat kejahatan ( seperti mencuri atau membunuh ) , tetapi ia datang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan mahkamah serta meluruskan perilaku menyimpang dari aplikasi hukum tersebut . Jika Al-Qur’an telah mewajibkan kepada semua orang Islam untuk menegakkan nash dan pelaksanaannya secara konsisten , itu berarti bahwa Al-Qur’an menghendaki penegakkan hukum secara konstitusional dalam sebuah daulah ( Pemerintahan Islam ) sebagai institusi pelaksana hukum – hukum yang ingin ditegakkan itu , jika hukum yang ingin ditegakkan itu adalah hukum Islam maka institusinya lahir dari system yang Islami yaitu system kekhilafahan . inilah yang menjadi target dari urgensi berdirinya khilaafah islamiyyah ( system pemeritahan Islam ) .
Agama dalam konsep Islam merupakan dimensi yang sangat urgen bagi daulah , sebagaimana juga daulah merupakan elemen yang sangat strategis dalam berkembangnya ajaran Agama . Ajaran Agama tidak akan mengkin tegak sempurna tanpa daulah sebagai pengayom dan pelaksana , sebagimana daulah tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya agama sebagai benteng dan perekat antara masyarakat / umat dan penguasanya .
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah merupakan proto type satu – satunya diantara sekian rasul yang mampu mengkombinasikan dan mengintegrasikan serta mengkompromikan di dalam hidupnya antara tugas da’wah dengan kewajiban hukum dan kepemimpinan . Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hadir sebagai pemberi petunjuk , pemberi berita gembira , pemberi peringatan dan beliau pun hadir sebagai sosok hakim , komandan bala tentara kaum muslimin . Ringkasnya , bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pemimpin umat ( qaaid al – ummah ) , hakim jemaah ( haakim al- jamaa’ah ) dan pemimpin pemerintahan ( imam ad – daulah ) disamping beliau juga sebagai pemberi peringatan bagi semesta alam , pemberi berita gambira dan muballig untuk manusia semuanya .
Kaum muslimin dari setiap generasi sepakat bahwa upaya untuk penegakkan elemen – elemen dasar yaitu : membangun umat ( iqaamah alummah ) , membangun negara ( iqaamah ad-daulah ) dan penerapan syariat ( tathbiiq asy- syari’ah ) tidak bisa dilepaskan dari kewajiban mengangkat seorang imam atau khalifah .
Muhammad Al-Gazali di dalam Ma’rokah Al- Mushhaf halaman 68 berkata : “Sesungguhnya kami sedang mensucikan diri pada kerja siyaasah al-tabligh (strategi tabligh ) yang menyelamatkan dan membuang jauh-jauh praktek yang tidak menunjukkan sifat-sifat positif konstruktif ( sebagaimana yang telah di ajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ) . kami kira sudak banyak paparan yang mengemukakan analisis yang mendalam dari berbagai ulama terkemuka , baik generasi awal maupun generasi terakhir saat ini , bahkan kami telah menulis sederet nasehat untuk mereka yang masih memiliki hati nurani, bahwa sesungguhnya urusan agama ini adalah sangat urgen ( penting ) dalam kehidupan umat manusia , khususnya umat Islam . Dan yang perlu diketahui setiap manusia , pemisahan agama ( Islam ) dari Daulah ( sistem khilafah ) adalah hal yang tidak pernah dikenal dalam tradisi ulama salaf yang sholeh . Karena kedua hal tersebut , Diin ( agama Islam ) dan Daulah ( pemerintahan khilafah ) seperti dua sisi mata uang yang saling melengkapi dan saling mengisi . Maka dari itu saya berkata :
Islam tanpa DaulahBagaikanPohon tanpa buahAtau Jasad tanpa roh


CITA – CITA LUHUR UMAT ISLAM :

Sebuah hadits shahih dari Nu’man bin Basyir ia berkata : “ Kami sedang duduk – duduk di masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam , sedang basyir adalah orang yang sangat mencukupi haditsnya . Lalu datang Abu Tsa’labah sembari berkata : “ Ya Basyir ibn Said , apakah kamu hafal hadits Rasulullah tentang umara ? , “ berkata Huzaifah : “ saya hafal huthbah beliau .” lalu duduklah Abu Tsa’labah , selanjutnya Huzaifah dengan penuh rasa takut berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
1 . Hendaklah kamu sekalian menjadikan nubuwwah ( kenabian ) itu sebagai
sumber inspirasi . Karenanya tegakkanlah ia dan dirikanlah .
2 . Al – Khilafah ( pemerintahan ) itu hendaklah berdasarkan manhaj nubuwwah
( methode kenabian ) . Tegakkanlah ia dan realisasikanlah dalam amal nyata .
3 . Seorang pemerintah hendaklah mampu menjadi sosok pribadiku . Tegakkan dan
Buktikan dengan pancangan yang kokoh kuat .
4 . Jadilah pemerintah yang mempunyai wibawa dan kekuatan untuk memaksa
( menjadi sumbu yang mampu mempersatukan seluruh kekuatan tanpa
memandang perbedaan dalam segala bentuknya ) . Buktikanlah ini semua dan
tegakkan serta tinggikan setinggi – tingginya .
5 . Hendaklah Al – Khilafah hadir dengan metode kenabian
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad , Abu Daud dan Turmudzi yang dipetik dari kitab Fthul Barri jilid XIII halaman 214 .


0 komentar:

Posting Komentar

My Picture Slideshow: Hasrum’s trip from Jakarta, Java, Indonesia to Makassar was created by TripAdvisor. See another Makassar slideshow. Create a free slideshow with music from your travel photos.

Blogger Advertisement