KEBENARAN SEJARAH 17 Agustus 1945 bukan HUT - RI
01:38 Whint Sanagi
Suatu Keniscayaan ketika manusia diciptakan berbangsa-bangsa , setiap manusia di dunia secara sadar ataupun tidak sadar tidak akan pernah dapat menolak kebenaran ini. Demikian juga dengan Bangsa Indonesia, setiap manusia Indonesia tidak akan pernah dapat memungkiri jatidirinya sebagai bangsa Indonesia, suatu bangsa yang terlahir pada tanggal 28 oktober 1928 malalui momentum sumpah pemuda. Peristiwa Sumpah Pemuda merupakan suatu usaha pribumi untuk menegaskan kehendaknya mengangkat harkat dan martabat hidup mereka dengan cara menyatakan bersatu sebagai sebuah bangsa. Oleh karena itu kelahiran Bangsa Indonesia semenjak Sumpah Pemuda itu diikrarkan adalah untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Hidup Orang Indonesia Asli yang mengalami ketertindasan selama ratusan tahun akibat kolonialisme bangsa penjajah.
Komitmen Mengangkat Harkat dan Martabat Hidup ini yang kemudian mendorong Bangsa Indonesia Untuk menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Pembacaan teks Proklamasi pada saat itu merupakan suatu bentuk pernyataan Bangsa Indonesia untuk menegakan Kedaulatannya baik dari sisi budaya, hukum, sosial, politik, ekonomi maupun lingkungan sehingga upaya penegakan kedaulatan ini pun yang akhirnya menjadi dasar Bangsa Indonesia untuk membentuk Negara Republik Indonesia pada tgl 18 Agustus 1945 dengan disahkan UUD’45 sebagai perwujudan kemerdekaan Kebangsaan Indonesia.
Namun seiring bergulirnya sejarah ternyata Bangsa Indonesia tidak pernah mampu mewujudkan Kemerdekaan Kebangsaannya tersebut akibat tidak pernah dinyatakannya 17 Agustus 1945 sebagai hari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia (PKBI) sehingga Bangsa Indonesia pun selalu memperingati 17 Agustus sebagai hari ulang Republik Indonesia (HUT-RI) meskipun berdasarkan fakta sejarah Proklamasi tidak dinyatakan oleh Negara Republik Indonesia melainkan Oleh Bangsa Indonesia dan pada saat membacakannya Ir. Sukarno bersama Drs. Moh. Hatta belum diangkat sebagai Presiden dan Wakil Presiden karena memang Negara Republik Indonesia belum terbentuk pada hari 17 Agustus 1945. maknanya bahwa terjadi suatu penyimpangan sejarah apabila Bangsa Indonesia memperingati 17 Agustus Sebagai HUT RI.
Akibat penyimpanganinilah akhirnya Aksi Polisionil Belanda yang I dan II atau dikenal dengan Agresi I dan II tidak pernah diperkarakan oleh Bangsa Indonesia sebagai suatu kejahatan kemanusiaan (genosida) ke hadapan Mahkamah Internasional, karena Belanda dapat menjadikan 17 Agustus adalah HUT-RI sebagai alasan untuk terbebas dari tuntutan hukum tersebut karena menurut belanda yang merdeka pada 17 Agustus 1945 adalah Negara Republik Indonesia bukan Bangsa Indonesia dan menurut teori hukum internasional apabila suatu negara menyerang negara lain bukanlah merupakan suatu kejahatan kemanusiaan, suatu kejahatan kemanusiaan dapat terjadi apabila suatu negara menyerang suatu bangsa yang merdeka, karena itu msebagai langkah penyelamatan diri akhirnya sampai detik ini belanda tidak pernah mau mengakui 17 Agustus 1945 sebagai Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia (PKBI) belanda hanya mengakui 17 Agustus adalah HUT-RI.
Oleh karena itu sebagai bangsa Indonesia yang menghendaki terangkatnya Harkat dan Martabat Hidup maka nyatakanlah bahwa 17 Agustus bukan merupakan HUT-RI melainkan hari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia (PKBI) sebagai upaya pelurusan kembali sejarah Bangsa ini yang disimpangkan dan dalam rangka memurnikan kembali makna perjuangan para Founding Father Bangsa Indonesia.
Komitmen Mengangkat Harkat dan Martabat Hidup ini yang kemudian mendorong Bangsa Indonesia Untuk menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Pembacaan teks Proklamasi pada saat itu merupakan suatu bentuk pernyataan Bangsa Indonesia untuk menegakan Kedaulatannya baik dari sisi budaya, hukum, sosial, politik, ekonomi maupun lingkungan sehingga upaya penegakan kedaulatan ini pun yang akhirnya menjadi dasar Bangsa Indonesia untuk membentuk Negara Republik Indonesia pada tgl 18 Agustus 1945 dengan disahkan UUD’45 sebagai perwujudan kemerdekaan Kebangsaan Indonesia.
Namun seiring bergulirnya sejarah ternyata Bangsa Indonesia tidak pernah mampu mewujudkan Kemerdekaan Kebangsaannya tersebut akibat tidak pernah dinyatakannya 17 Agustus 1945 sebagai hari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia (PKBI) sehingga Bangsa Indonesia pun selalu memperingati 17 Agustus sebagai hari ulang Republik Indonesia (HUT-RI) meskipun berdasarkan fakta sejarah Proklamasi tidak dinyatakan oleh Negara Republik Indonesia melainkan Oleh Bangsa Indonesia dan pada saat membacakannya Ir. Sukarno bersama Drs. Moh. Hatta belum diangkat sebagai Presiden dan Wakil Presiden karena memang Negara Republik Indonesia belum terbentuk pada hari 17 Agustus 1945. maknanya bahwa terjadi suatu penyimpangan sejarah apabila Bangsa Indonesia memperingati 17 Agustus Sebagai HUT RI.
Akibat penyimpanganinilah akhirnya Aksi Polisionil Belanda yang I dan II atau dikenal dengan Agresi I dan II tidak pernah diperkarakan oleh Bangsa Indonesia sebagai suatu kejahatan kemanusiaan (genosida) ke hadapan Mahkamah Internasional, karena Belanda dapat menjadikan 17 Agustus adalah HUT-RI sebagai alasan untuk terbebas dari tuntutan hukum tersebut karena menurut belanda yang merdeka pada 17 Agustus 1945 adalah Negara Republik Indonesia bukan Bangsa Indonesia dan menurut teori hukum internasional apabila suatu negara menyerang negara lain bukanlah merupakan suatu kejahatan kemanusiaan, suatu kejahatan kemanusiaan dapat terjadi apabila suatu negara menyerang suatu bangsa yang merdeka, karena itu msebagai langkah penyelamatan diri akhirnya sampai detik ini belanda tidak pernah mau mengakui 17 Agustus 1945 sebagai Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia (PKBI) belanda hanya mengakui 17 Agustus adalah HUT-RI.
Oleh karena itu sebagai bangsa Indonesia yang menghendaki terangkatnya Harkat dan Martabat Hidup maka nyatakanlah bahwa 17 Agustus bukan merupakan HUT-RI melainkan hari Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia (PKBI) sebagai upaya pelurusan kembali sejarah Bangsa ini yang disimpangkan dan dalam rangka memurnikan kembali makna perjuangan para Founding Father Bangsa Indonesia.
Benarkah Kita Merdeka pada tanggal 17 Agustus?
Serah terima kedaulatan oleh Ratu Beatrix(Belanda) kepada Drs. Mohammad Hatta (yang kelak menjadi Wakil Presiden RI pertama) pada tanggal 27 Desember 1949 di Den Hag, Belanda, merupakan tonggak awal dari terbentuknya Negara Republik Indonesia secara de facto oleh seluruh penjuru dunia. Sedangkan tanggal 17 agustus 1945 yang merupakan Hari Raya Kemerdekaan Indonesia sampai saat ini hanyalah baru merupakan sebuah proklamasi dan belum direstui oleh totally negara di dunia.
Jadi perlu di koreksi di sini(bukan maksud saya menentang pengakuan bahwa 17 agusus 1945 sebagai hari kemerdekaan kita,namun sejarah perlu di benarkan) kalau di selidiki secara ilmiah hari kemerdekaan Indonesia itu sebenarnya adalah 27 desember 1949,dengan adanya pengakuan kedaulatan oleh Belanda sebagai pihak penjajah serta blok barat(sekutunya belanda).
Dua peristiwa ini dalam ilmu sejarah bisa di katakan sebagai fakta, tapi kalau dalam unsure hard fact( fakta keras ), kita bisa mengatakan keduanya mempunyai penjelasan rasional bahwa ke dua "waktu"tersebut terkait dengan penjelasan sebenarnya ."Kapan Indonesia merdeka menurut sejarah,sebenarnya ??". Menurut saya 17 agustus 1945 tersebut hanyalah sebuah pernyataan yang belum diakui.
Kalau dilihat dari masanya(ketika perisiwa tersebut berlangsung), proklamasi yang di kumandangkan oleh dua orang founding father kita belumlah diakui secara de facto dan universal bahkan oleh Belanda sendiri sebagai si penjajah dan kitapun masih dalam kondisi di jajah. Kalau di lihat dari konsep kata "merdeka" sendiri,proklamasi 17 agustus tidak akan bisa menjawab pertanyaan Apakah kita sudah merdeka pada tanggal 17 agustus 1945?.
Jadi secara rasional dan fakta,kalau kita mengatakan bahwa hari kemerdekaan kita pada tanggal 17 agustus 1945,maka jawab dulu makna dari kata"merdeka"dan "sudah merdekakah kita pada masa tersebut?".
Saya tidak akan memunafikan bahwa proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 adalah fakta dan merupakan bagian serta ikut andil dari berdirinya Negara Republik Indonesia.Tapi saya beranggapan bahwa proklamasi 17 agustus 1945 hanyalah sekedar proklamasi belum dalam artian sebenarnya yaitu hari kemerdekaan dari Indonesia.
Jadi bagi saya tanggal 17 agustus 1945 sebaiknya kita tetapkan sebagai hari proklamasi bukan hari kemerdekaan Indonesia.Karna yang lebih tepat dianggap sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia adalah pada tanggal 27 desember 1949 dengan adanya serah terima kedaulatan oleh Rau Beatrik dari Belnda dengan Drs. Mohammad Hatta dari Indonesia.
Disamping itupun jika kita masih menganggap bahwa 17 agustus 1945 adalah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,kenapa tidak kita katakan saja Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 1928 dengan adanya deklarasi Sumpah Pemuda....ini perlu diluruskan secara ilmiah bukan emosional.
0 komentar:
Posting Komentar