Selasa, 29 November 2011

PILKADES PILKADA INKONSINTENSI



Pemilihan dan perebutan kekuasaan secara langsung merupakan fenomena terbaru dalam politik kontemporer-pragmatis di Indonesia. Fenomena tersebut tidak hanya menyinggung teori konflik secara sederhana, akan tetapi memasuki wilayah konflik  perangkat politik yang paling mendasar dalam sistem kepemerintahan. Dalam sistem politik pemerintahan Indonesia yang berpedoman pada nilai nilai kewilayahan dan substansi lokal, nilai kepentingan menjadi faktor penentu perkembangan dan keputusan politik yang bermuara pada kekuasaan.

Nilai kepentingan selalu berkorelasi positif dengan seberapa besar target penguasaan terhadap wilayah itu sendiri dan berbanding lurus dengan kepentingan perangkat politik khususnya yang bersinggungan dengan aset-aset milik negara. Perkembangan pemilihan dan perebutan kekuasaan secara langsung menciptakan varian-varian baru pada tingkat implementasinya. Contoh semu adalah pelaksanaan pilkada disetiap tingkat kewilayahan yang telah menciptakan berbagai bentuk, sikap, keputusan maupun alur politik sesuai kepentingan dan kekuasaan yang diperebutkan.

Berbicara pilkada tidak lepas dari urusan kepentingan pemerintahan, baik nasional maupun lokal. Pilkada menjadi salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan demokrasi dan desentralisasi, juga menjadi nilai ukur dari konsistensi kebijakan pemerintahan dalam menerapkan kehidupan politik di Indonesia. Kebijakan pemerintahan yang konsisten  akan mempercepat proses pendewasaan politik dimasyarakat dan memperkuat perangkat-perangkat politik dalam sistem politik yang masih rapuh dan belum memiliki bentuk. Sebaliknya, kebijakan pemerintah yang inkonsisten menjadi pemicu hancurnya perangkat politik yang dibangun dan menjadi aktor utama proses eleminasi partisipasi politik lokal.

Kebijakan pemerintah selalu memasuki ruang kepentingan publik lokal. Akan selalu bernilai positif jika kebijakan tersebut dikelola secara teratur yang memungkinkan terjadinya kesesuaian dengan perkembangan politik diberbagai level politik. Konteks ini merupakan artian dari teori politik yang menyatakan bahwa keteraturan dan kemapanan demokrasi ditingkat nasional yang diwakili oleh kebijakan pemerintah akan ditentukan oleh proses konsolidasi demokrasi ditingkat lokal (kebijakan pemerintah lokal) sehingga prosesi pemilihan dan perebutan kekuasaan secara langsung memerlukan ritme politik yang selaras.

Tidak jauh berbeda dengan ungkapan Tip O’Neil tentang ”all Politics is local” yang menyatakan bahwa demokrasi tingkat nasional akan tumbuh dan terkonsolidasi menjadi perangkat dan instrumen politik yang kuat dan mapan jika ditunjang oleh politik tingkat lokal yang mengakar membentuk demokrasi yang utuh atau dengan kata lain, demokrasi tingkat nasional bergerak akan ke kutub positif apabila terbentuk tatanan dan perangkat politik lokal yang mengalir membentuk konfigurasi dan sikap politik yang santun antar lokal dan nasional.
Teori politik dan ungkapan Tip O’Neil bersesuaian dengan aksi demonstrasi ratusan kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara (Parade Nusantara) tanggal 8 Februari 2006 yang melahirkan polemik baru di pemerintahan. Aksi ini merupakan gambaran kecil dari perkembangan politik lokal yang selama ini berupa politik potensial kultural bergerak membentuk politik kinetik modern yang bermuara kepada diversifikasi kepentingan politik ditingkat lokal demi perebutan kekuasaan
Substansi terpenting dari aksi demonstrasi berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang selama ini diterapkan dalam pelaksanaan pemilihan dan perebutan kekuasaan secara langsung yang dinilai tidak konsisten. Substansi aksi tersebut adalah tuntutan merevisi Peraturan Pemerintah No 72/2005 tentang Desa dan Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 16 poin (a) PP No 72/2005 yang melarang kepala desa menjadi pengurus parpol dan pasal 16 poin (d) yang melarang kepala desa terlibat dalam kampanye pemilu, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah. Aksi ini merupakan bentuk protes terlembaga akibat ketidakkonsistensian kebijakan pemerintah terhadap kepentingan lokal sehingga memperjelaskan ketidaksiapan pemerintah dalam menyelaraskan dengan kepentingan politik lokal.
Ketidakkonsistenan pemerintah terlihat dari beberapa hal, pertama penerapan hukum atau kebijakan pemerintah yang ambivalensi dan bermuka dua. Dalam implementasi PP No 72/2005 aparat pemerintah dilarang berpolitik dan ikut berkompetisi dalam perebutan kekuasaan, akan tetapi pada Undang-Undang No 32/2005 aparat pemerintah diharuskan berpolitik dengan menggunakan kendaraan parpol dalam memperoleh kekuasaan. Ketidakkonsitenan ini tidak hanya merugikan kelembagaan pemerintah oleh kepentingan politik, bahkan lebih dari itu, pemerintah melanggar hukum dan menjadi terpidana disistem hukum yang dibuat sendiri.
Kedua, ketidakkonsistenan pendistribusian anggaran negara dalam mengembangkan politik di masyarakat. Pemerintah berupaya keras untuk membiaya pemilu, pilpres dan pemilihan kepala daerah melalui serangkaian kebijakan yang terkadang lintas sektoral, berbeda jauh dengan pemilihan kepala desa yang harus membiayai dirinya sendiri tanpa dukungan kebijakan pemerintah nasional maupun lokal padahal dari sisi kepentingan dan keadilan politik, pemerintah berkewajiban memfasilitasi pilkades sebagai tugas mengembangkan politik lokal. Jika ini tidak terjadi, pemerintah telah menjadi pihak yang mematikan perkembangan politik lokal, sekaligus menjadi faktor penghambat dalam penerapan demokrasi di tingkat nasional.
Ketidakkonsistenan ketiga adalah pemisahan aparat dari politik. Pemisahan aparat pemerintah bisa dilakukan jika pemerintah dengan tegas melakukan pembenahan dan penyeragaman aturan agar segala bentuk pemilihan untuk perebutan kekuasaan meminimalkan campur tangan politik baik kultural dan modern. Akan tetapi jika kita analisis lebih mendalam tentang tindak tanduk pemerintah dan aparat pemerintah dalam berpolitik, tidak ada perbedaan nyata disetiap level baik nasional, lokal hingga tingkat masyarakat hampir semua berpolitik dengan atau tanpa akses dan fasilitas pemerintahan atas dasar loyalitas dan kepentingan umum, termasuk penggunaan kepala desa sebagai ujung tombak perebutan suara untuk kekuasaan. Jika ini tetap dilaksanakan akan semakin menceburkan pemerintah ke dunia politik dan semakin jauh keinginan memisahkan pemerintah dari politik sehingga keberadaan pemerintah ke depan akan selalu ditentukan oleh politik itu sendiri.
Banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk kembali menjadi pihak konsisten dalam menerapkan kebijakannya, antara lain membuat aturan terpisah tentang pelaksanaan pilkades dengan tetap mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan. Aturan tersebut tidak hanya berisi pelaksanaan teknis tetapi merupakan aturan yang bermuara pada pelaksanaan desentralisasi politik yang menghargai potensi dan perkembangan politik lokal sehingga tidak dipandang sempit sebagai jalan tengah bagi pemenuhan aspirasi lokal dan penghentian konflik sementara.Langkah lain yang bisa dilaksanakan pemerintah adalah legalisasi keinginan para aparatur pemerintah untuk berpartisipasi aktif dalam dunia politik dengan batasan-batasan tertulis dan mengikat sehingga kepentingan secara individu sebagai warga negara yang memiliki hak politik bisa diselaraskan dengan kewajiban aparat pemerintah dalam melayani warga negara. 

Berdasarkan kondisi diatas, kadar konsistensi kebijakan pemerintah selalu ditentukan oleh kepentingan pemerintah, penggunaan aset-akses, dan protes aktif aparat dalam berpolitik guna mempertahankan kekuasaan yang dimiliki. Dengan kata lain, pemerintah akan semakin tidak konsisten ketika kepentingan mempertahankan kekuasaan lebih besar dibanding mempertahankan penghargaan terhadap perkembangan politik lokal dan kondisi politik yang kondusif.   

0 komentar:

Posting Komentar

My Picture Slideshow: Hasrum’s trip from Jakarta, Java, Indonesia to Makassar was created by TripAdvisor. See another Makassar slideshow. Create a free slideshow with music from your travel photos.

Blogger Advertisement